Hukum

Skandal Pajak dan Bea Cukai Terbongkar, 14 Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK

Skandal Pajak dan Bea Cukai Terbongkar, 14 Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK
Skandal Pajak dan Bea Cukai Terbongkar, 14 Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai tersangka pada awal 2026. Mereka merupakan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang diduga terlibat praktik korupsi di sektor pajak dan Bea Cukai.

Penetapan tersangka tersebut berasal dari tiga perkara berbeda yang mencakup suap pengurangan pajak, pengondisian restitusi pajak, hingga pelolosan impor tanpa pemeriksaan fisik. KPK pun mengimbau Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.

Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kasus pertama diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP, Edy Yulianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa laporan PBB periode 2023 PT WP disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara pada September–Desember 2025. Tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar, yang kemudian memicu proses sanggahan dari pihak perusahaan.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar, yang di dalamnya terdapat kode fee sebesar Rp8 miliar. Namun PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Kesepakatan akhirnya menurunkan nilai pajak menjadi Rp15,7 miliar sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Uang suap Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK). Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang asing dan disalurkan kepada Agus dan Askob. Pada Januari 2026, uang tersebut didistribusikan kembali ke sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Dugaan Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

Kasus kedua terungkap di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui penyelidikan tertutup KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Perkara ini terkait dugaan suap pengondisian restitusi pajak.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Tim Pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor.

PT BKB mengajukan restitusi pajak tahun 2024 dengan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Namun sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar.

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Restitusi dicairkan pada Januari 2026. Selanjutnya, uang suap dibagi dengan rincian Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. Dian akhirnya menerima Rp180 juta setelah memberikan Rp20 juta kepada Venasius.

Skandal Suap Impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kasus ketiga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada hari yang sama, Rabu, 4 Februari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta pihak swasta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.

Asep menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025 para tersangka merancang pengondisian jalur merah impor dengan mengatur parameter pemeriksaan pada sistem targeting Bea Cukai. Akibatnya, barang impor PT Blueray diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik, membuka peluang masuknya barang ilegal.

Praktik suap ini dilakukan secara berulang selama Desember 2025 hingga Februari 2026. Bahkan, oknum DJBC diketahui menyewa rumah aman untuk menyimpan uang dan emas. Total suap yang diterima disebut mencapai Rp7 miliar.

Baru 4 Hari Dilantik, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus mendorong Kementerian Keuangan melakukan reformasi internal agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik