Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sulsel, Senin (19/1).
LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendataan, penetapan, serta pengawasan penerimaan daerah ke depan.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi objektif yang penting dalam pembenahan pengelolaan pendapatan daerah secara terukur dan berkelanjutan.
“Laporan ini kami terima sebagai dasar evaluasi yang objektif. Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Darmawangsyah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus ditopang oleh basis data yang akurat dan selalu terbarui. Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki landasan sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas temuan BPK akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak menjadi temuan berulang di kemudian hari.
“Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis, serta penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dari aspek akurasi data dan ketepatan pemetaan potensi pajak.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi, dan mampu mencerminkan potensi riil pendapatan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi indikator penting dalam mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika didukung komitmen pimpinan daerah dan konsistensi pengawasan internal,” ujarnya.
Kegiatan serah terima LHP ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemkab Gowa, serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari tujuh kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.


