TAKALAR – Besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, setiap anggota dewan disebut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp8 juta per bulan, angka yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Dari total 35 anggota DPRD Takalar, sebagian besar diketahui telah memiliki rumah pribadi. Bahkan, banyak di antaranya berdomisili di wilayah pedesaan maupun perkotaan di Takalar dan tidak menyewa rumah selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait urgensi pemberian tunjangan perumahan dengan nilai tersebut.
“Kalau sebagian besar anggota dewan tinggal di rumah sendiri, lalu apa dasar pemberian tunjangan Rp8 juta per bulan itu?” ujar seorang warga Takalar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/1/2026).
Sorotan publik juga mengarah pada proses penetapan nilai sewa oleh tim appraisal. Masyarakat mempertanyakan siapa pihak penilai serta indikator yang digunakan hingga angka Rp8 juta per bulan dinilai layak. Informasi yang beredar menyebutkan, Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan, diduga terlibat sebagai bagian dari tim appraisal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.
Padahal, jika mengacu pada harga pasar sewa rumah di Kabupaten Takalar, nilai sewa rumah kategori layak umumnya berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Selisih yang cukup besar tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi, kewajaran, dan kepatutan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dibandingkan Daerah Lain
Kebijakan tunjangan perumahan DPRD Takalar kian disorot setelah muncul perbandingan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan. Di Kota Parepare, misalnya, tunjangan perumahan DPRD justru dipangkas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran hingga Rp1,3 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare sebelumnya mencapai Rp8,41 juta per bulan. Angka tersebut dinilai jauh di atas standar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang seharusnya hanya Rp3,95 juta per bulan untuk rumah tipe sedang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare kemudian menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2025 yang memangkas tunjangan perumahan DPRD hingga 45 persen, dari Rp8,8 juta menjadi Rp3,95 juta per bulan.
Dasar Hukum Jadi Perhatian
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 1 Tahun 2023, pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD hanya dibenarkan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan. Itupun dengan catatan, besaran tunjangan harus memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 juga mengatur standar rumah dinas pejabat daerah dengan luas maksimal bangunan 150 meter persegi. Dengan demikian, penetapan tunjangan yang mengacu pada rumah kategori besar dinilai berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Desakan Evaluasi di Takalar
Belajar dari kasus Parepare, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar bersama DPRD Takalar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Takalar seharusnya belajar dari daerah lain. Jangan sampai anggaran daerah terkuras hanya untuk tunjangan, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Takalar maupun pihak terkait mengenai dasar penetapan tunjangan perumahan sebesar Rp8 juta per bulan tersebut. Publik pun menanti transparansi dan klarifikasi agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (*)


