Perkembangan industri digital membuat profesi konten kreator tidak lagi sekadar aktivitas di media sosial. Banyak kreator kini memperoleh penghasilan dari iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform hingga jasa pembuatan konten.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah seluruh konten kreator sekarang diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB?
Pada dasarnya, tidak semua orang yang membuat konten di media sosial otomatis wajib memiliki NIB. Kewajiban tersebut bergantung pada apakah aktivitas pembuatan konten sudah dijalankan sebagai kegiatan usaha atau masih sebatas hobi pribadi.
NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha, baik dalam bentuk badan usaha maupun usaha perseorangan. Pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Ketentuan mengenai perizinan usaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut mengatur perizinan berdasarkan tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha.
Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB pada umumnya menjadi legalitas dasar untuk menjalankan usaha.
Dengan demikian, kreator yang sudah rutin menerima pendapatan dari endorsement, paid promote, iklan, afiliasi, monetisasi YouTube, TikTok, Facebook maupun platform digital lainnya dapat dikategorikan menjalankan kegiatan ekonomi.
NIB juga semakin diperlukan ketika seorang kreator menawarkan jasa produksi konten, menerbitkan invoice, membuat kontrak kerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek pemerintah atau mempekerjakan tim.
Sementara itu, seseorang yang membuat konten hanya untuk kepentingan pribadi, belum memperoleh penghasilan dan tidak menawarkan jasa secara komersial belum otomatis diwajibkan mengurus NIB.
Konten kreator dapat mendaftarkan usahanya sebagai usaha mikro dan kecil atau UMK perseorangan. Artinya, kreator tidak harus terlebih dahulu mendirikan perseroan terbatas atau CV untuk memperoleh NIB. OSS telah menyediakan mekanisme perizinan bagi UMK perseorangan.
Namun, kreator perlu membedakan antara kewajiban memiliki NIB dengan kewajiban perpajakan. NIB merupakan identitas dan legalitas kegiatan usaha, sedangkan NIK atau NPWP digunakan untuk memenuhi administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan konten kreator pada prinsipnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti profesi lain ketika telah memperoleh penghasilan. Penghasilan berupa komisi afiliasi maupun pendapatan dari aktivitas digital juga dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.
Karena itu, kreator yang telah menjadikan media sosial sebagai sumber penghasilan disarankan mulai menata administrasi usahanya. Selain memberikan legalitas, NIB dapat mempermudah kreator menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengakses pembiayaan dan mengikuti program pengembangan UMKM.
Kesimpulannya, kewajiban NIB bukan ditentukan oleh banyaknya pengikut atau seberapa sering seseorang mengunggah konten. Penentu utamanya adalah apakah aktivitas tersebut telah dijalankan secara komersial sebagai sebuah usaha.


