JAKARTA — Transformasi kesehatan Indonesia memasuki fase baru yang semakin terintegrasi. Data, teknologi, regulasi, keamanan obat, pembangunan keluarga hingga inovasi terapi masa depan mulai dipertemukan dalam satu ekosistem kebijakan nasional.
Arah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut mempertemukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. hadir sebagai tuan rumah sekaligus membawa sejumlah agenda strategis BPOM ke meja KKSK.
Turut hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujiwaskito, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya.
Bagi Taruna, KKSK bukan sekadar forum koordinasi antarlembaga. Forum ini menjadi titik temu berbagai kebijakan yang menentukan bagaimana sistem kesehatan nasional dapat bekerja secara terintegrasi, mulai dari pengawasan obat hingga pemanfaatan teknologi kesehatan masa depan.
Pengawasan Obat Berbasis Data
Salah satu agenda strategis yang dibawa BPOM adalah integrasi data pengawasan obat.
BPOM telah menyediakan 11 Application Programming Interface (API) ke SATUSEHAT Logistik, termasuk data pengawasan distribusi obat yang terintegrasi dari hulu hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah tersebut mendapat penguatan dalam kesimpulan KKSK. Pemanfaatan SATUSEHAT Logistik disepakati untuk mendukung monitoring obat-obat tertentu dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Integrasi ini menandai pergeseran pengawasan obat menuju sistem yang semakin berbasis data. Informasi rantai pasok tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang saling terhubung dari hulu hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk memantau peredaran dan distribusi obat sekaligus memperkuat respons terhadap potensi persoalan di lapangan.
Kratom Dikaji Berbasis Manfaat dan Risiko
KKSK juga membahas kratom, isu yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik.
Taruna mengatakan, KKSK menyetujui rencana tindak lanjut penggunaan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak berdasarkan kajian manfaat dan risiko.
“Langkah yang disepakati mencakup uji klinis untuk mengkaji sejumlah indikasi, termasuk efek analgesik, sekaligus melihat aspek kandungan opiat. BPOM melalui Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik bersama Kementerian Kesehatan menjadi bagian dari tindak lanjut tersebut,” ujar Taruna.
Pendekatan tersebut menempatkan kratom dalam kerangka ilmiah dengan mempertimbangkan manfaat sekaligus risikonya.
Artinya, pengembangan dan pemanfaatan kratom tidak hanya dilihat dari potensi manfaatnya, tetapi juga harus didukung bukti ilmiah serta memperhatikan aspek keamanan bagi masyarakat.
BPOM Antisipasi Terapi Berbasis Sel
Selain kratom, BPOM dan Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi mengenai Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP).
Koordinasi mencakup regulasi dan kebijakan untuk memperkuat pengawasan produk ATMP beserta fasilitas pengolahannya, termasuk penyelenggaraan terapi berbasis sel dan/atau sel punca di Kawasan Ekonomi Khusus.
Agenda ini menunjukkan bahwa pengawasan BPOM tidak hanya berhadapan dengan produk kesehatan yang sudah beredar saat ini, tetapi juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi kedokteran.
Perkembangan terapi berbasis sel dan teknologi kesehatan lainnya membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti inovasi, sekaligus memastikan aspek keamanan, mutu dan manfaat tetap menjadi prioritas.
Integrasi BPOM dengan BPJS Kesehatan
Integrasi kebijakan juga diperluas melalui koordinasi BPOM dengan BPJS Kesehatan.
BPOM dan BPJS Kesehatan telah membahas kebutuhan pertukaran data untuk memperoleh informasi kepesertaan dari kelompok pelaku usaha yang berada di bawah pengawasan BPOM.
Sementara bersama Kementerian Kesehatan, BPOM menyepakati pilot project simulasi pembiayaan kapitasi obat bahan alam di puskesmas dan klinik pratama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemetaan fasilitas, produk dan skema pembiayaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan perubahan penting. Pengawasan obat dan makanan semakin ditempatkan sebagai bagian integral dari ekosistem kesehatan nasional, bukan sebagai sektor yang bekerja sendiri.
Lindungi Remaja, Perkuat Mutu Pelayanan KB
Sinergi lintas sektor juga diperkuat BPOM bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Dalam forum KKSK, kedua lembaga memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama mengenai sinergi program pengawasan obat dan makanan dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.
Dua agenda menjadi perhatian awal, yakni edukasi pencegahan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), terutama pada remaja, serta pengendalian mutu pelayanan Keluarga Berencana.
BPOM sebelumnya telah melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama Pengendalian Mutu Pelayanan KB kepada seluruh UPT pada 3 September 2026.
Tindak lanjut diarahkan pada penguatan koordinasi pusat dan daerah serta pembinaan penyimpanan dan distribusi obat kontrasepsi sesuai standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dengan prioritas berdasarkan hasil pemetaan BKKBN.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan mutu obat tidak berhenti ketika produk meninggalkan fasilitas produksi. Pengawasan berlanjut sepanjang proses penyimpanan, distribusi hingga akhirnya digunakan masyarakat.
BPOM dan Arsitektur Ketahanan Kesehatan Nasional
Jika seluruh agenda tersebut dirangkai, peran BPOM dalam KKSK terlihat semakin luas.
Mulai dari integrasi data pengawasan obat melalui SATUSEHAT Logistik, pengawasan OOT, kajian kratom, pengembangan obat bahan alam, ATMP dan terapi berbasis sel, hingga mutu pelayanan KB serta perlindungan remaja.
Seluruh agenda tersebut bertemu pada satu kepentingan: memastikan transformasi kesehatan nasional berjalan berdasarkan data, ilmu pengetahuan, regulasi yang adaptif serta perlindungan masyarakat.
Kesimpulan KKSK juga menekankan agar berbagai keputusan yang telah disepakati benar-benar ditindaklanjuti. Agenda yang masih outstanding akan dibahas secara berkala pada tingkat teknis maupun pimpinan kementerian dan lembaga.
Dengan mekanisme tersebut, KKSK tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi diarahkan menjadi instrumen koordinasi yang mampu mendorong keputusan menuju implementasi.
Taruna menilai sinergi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia.
“Semoga Rapat Koordinasi KKSK Triwulan III Tahun 2026 berlangsung lancar, produktif, serta semakin menguatkan sinergi sektor kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan ketahanan kesehatan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Taruna.
Pada akhirnya, transformasi tersebut membawa BPOM ke ruang strategis yang semakin luas. BPOM tidak hanya mengawasi produk yang beredar, tetapi ikut memastikan sistem pengawasan, distribusi, regulasi, inovasi dan pemanfaatan produk kesehatan terhubung dengan agenda pembangunan manusia.
Dari SATUSEHAT Logistik hingga kratom. Dari perlindungan remaja hingga kontrasepsi. Dari obat bahan alam hingga terapi berbasis sel.
Seluruhnya menjadi bagian dari pekerjaan besar membangun sistem kesehatan Indonesia yang semakin terintegrasi.
Di tengah perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, Taruna Ikrar membawa BPOM semakin jauh ke dalam arsitektur ketahanan kesehatan nasional dengan satu fondasi utama: integrasi berbasis data dan ilmu pengetahuan. (*)


