Ekonomi

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis
BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 hingga pertengahan Oktober 2026 belum juga cair. Pemerintah masih menyiapkan payung hukum dan aturan teknis penyaluran, sehingga tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan BSU akan disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Nilai bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp900.000 per penerima. Program ini menargetkan 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12 triliun.

Meski periode manfaatnya sudah berjalan, itu bukan patokan tanggal transfer. “Periode Oktober hingga Desember adalah periode manfaat, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai patokan tanggal transfer,” demikian penjelasan yang dikutip dari Kemnaker. Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum penyaluran dimulai.

Syarat penerima mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Penerima harus Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri. Pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga diprioritaskan untuk tidak menerima BSU pada tahun berjalan.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK dan kode keamanan. Saluran lain yang tersedia adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi Pospay. Namun, laman bsu.kemnaker.go.id dilaporkan belum diperbarui untuk penyaluran 2026 dan sempat tidak dapat diakses karena proses sinkronisasi.

Pemerintah Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak Tajir

Kemnaker mengimbau pekerja mewaspadai hoaks dan tautan pendaftaran tidak resmi. Mekanisme BSU secara historis tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan kanal media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan aturan teknis yang belum rampung dan laman pengecekan yang masih dalam pemeliharaan, pekerja diminta bersabar menunggu pengumuman resmi. Pemerintah memastikan bantuan tetap disalurkan pada kuartal IV 2026, namun kepastian tanggal pencairan baru akan diketahui setelah seluruh payung hukum selesai disusun.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik