Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya buka suara terkait viralnya unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 akan cair pada Januari–Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa BSU dapat diterima oleh masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi itu juga mengajak masyarakat untuk segera mengecek status penerimaan bantuan.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU tahun 2026. Ia menekankan bahwa penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025 dan diberikan kepada lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat.
“Sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemenaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” ujar Faried.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Jika menemukan unggahan mencurigakan yang mengatasnamakan program BSU, masyarakat diminta segera melaporkannya agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas.
Tidak Ada Pendaftaran BSU 2026
Faried menegaskan, Kemenaker tidak pernah membuka pendaftaran BSU 2026, terlebih melalui tautan tertentu. Unggahan yang mencantumkan link pendaftaran justru menjadi indikasi kuat adanya penipuan.
“BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi yang mengarahkan masyarakat ke tautan tidak resmi patut dicurigai,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kemenaker, termasuk laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi apa pun dari pemerintah terkait BSU 2026.
Meski demikian, ia tetap mengimbau pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kriteria jika program BSU kembali digulirkan di masa mendatang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menegaskan bahwa BSU tidak berkaitan dengan data peserta BPJS Kesehatan. Selama ini, penentuan kriteria dan penyaluran BSU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.


