Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026). Perwakilan koalisi dan serikat pekerja yang diundang menyaksikan langsung pengesahan itu dari balkon ruang sidang.
Ketua DPR Puan Maharani mulanya menyambut kehadiran perwakilan Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. “Pada kesempatan ini, di balkon, sudah hadir perwakilan dari koalisi buruh Perjuangan Buruh Indonesia. Juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan kemudian mempersilakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan. Setelah itu, ia meminta persetujuan seluruh anggota dewan. “Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Peserta sidang menyetujui, dan Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU resmi menjadi UU.
Begitu palu diketuk, para buruh yang hadir berdiri dan bernyanyi bersama. “Terima kasih, DPR RI. Terima kasih, DPR RI. Dari kami, buruh Indonesia,” demikian nyanyian mereka.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, Putih Sari mengatakan penyusunan RUU ini merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, aturan baru itu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Putih Sari juga menyebut RUU ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital. “Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya meliputi Ketentuan Umum, Landasan Asas dan Tujuan, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan, Peningkatan Produktivitas, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Tenaga Kerja Sektor Informal, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Hubungan Pekerjaan Tertentu, Perlindungan Pengupahan dan Kesejahteraan, Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Dana Cadangan Pesangon, Pembinaan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, hingga Ketentuan Penutup.
Dengan 23 bab dan 313 pasal, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi fondasi baru bagi tata kelola ketenagakerjaan nasional. Buruh menyambut pengesahan ini dengan harapan besar. Namun ujian sesungguhnya baru dimulai: memastikan perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan pekerja, bukan sekadar tertulis dalam pasal.


