PALU – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Abdul Hakim El, menilai hasil konferensi pers Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terkait kematian Afif Siraja sebagai pernyataan yang mencederai marwah HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI).
Penilaian tersebut disampaikan menyusul kesimpulan Polda Sulteng yang menyebut Afif Siraja meninggal dunia akibat serangan jantung. Menurut Abdul Hakim, kesimpulan tersebut sulit diterima publik, mengingat kondisi jasad korban saat ditemukan menunjukkan adanya luka-luka.
“Fakta di lapangan menunjukkan jasad kak Afif ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka. Kesimpulan meninggal karena serangan jantung jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Abdul Hakim El, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak jasad Afif Siraja ditemukan pada 19 Oktober 2025, pihak kepolisian telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta melaksanakan visum dan autopsi. Namun, hasil konferensi pers justru menyimpulkan penyebab kematian korban adalah serangan jantung.
Menurut Abdul Hakim, kesimpulan tersebut terkesan meremehkan nalar publik serta mengabaikan fakta medis yang telah dipaparkan sebelumnya. Ia bahkan menilai, pernyataan tersebut seolah menganggap HMI dan KAHMI tidak memiliki daya kritis.
“Saya mencurigai Polda Sulteng menganggap HMI dan KAHMI tidak punya nilai tawar, sehingga berani menyimpulkan penyebab kematian kak Afif hanya karena jantung,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdul Hakim menekankan bahwa Afif Siraja merupakan senior HMI yang memiliki ikatan emosional kuat dengan kader HMI di berbagai daerah, khususnya di Makassar.
“Kak Afif adalah senior HMI, terlebih berasal dari HMI Cabang Makassar. Pernyataan kepolisian ini jelas melukai perasaan kader HMI di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara kesimpulan Polda Sulteng dengan pernyataan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sulteng, Kombes Pol Dr. Edi Syahputra Hasibuan. Dalam konferensi pers yang sama, Kabid Dokkes menyampaikan bahwa hasil autopsi menemukan adanya luka lecet dan memar yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Sikap kritis terhadap hasil konferensi pers tersebut juga disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Polda Sulteng yang dinilai tidak berani secara terbuka menyebut adanya dugaan unsur pidana dalam kematian Afif Siraja.
“Mengapa Polda Sulteng tidak berani menyatakan adanya unsur pidana, padahal hasil visum menunjukkan adanya luka-luka memar di tubuh korban,” kata Sarah.
Hingga saat ini, HMI dan KAHMI terus mendesak agar kasus kematian Afif Siraja diusut secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka menilai pengungkapan kasus ini penting bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.


