MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa aktif, bersama seorang PPPK Paruh Waktu BPBPK Sulsel berinisial R, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penipuan bermodus mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel, dengan janji menghentikan perkara hukum hingga meloloskan korban menjadi CPNS.
Awal Modus Penipuan: Janji Hentikan Perkara Korupsi
Kasus ini bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara yang sedang diselidiki Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dengan klaim tersebut, pelaku meminta imbalan Rp45 juta, yang dibayarkan korban secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Tak berhenti di situ, korban juga diminta mengalihkan harta kekayaan ke rekening AM dan menarik dana secara tunai dengan dalih menghindari penyitaan serta menghambat proses penyidikan.
Menghubungi Pihak Terkait Penyidikan
Dalam aksinya, AM bahkan diketahui sempat menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel, guna meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar memiliki akses internal.
Janji Lulus CPNS Kejaksaan RI hingga Rp170 Juta
Selain mengurus perkara, AM juga menawarkan jasa kepada IB, anak korban IS, dengan janji meluluskan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk memperkuat bujuk rayu, AM meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025, dengan total mencapai Rp170 juta.
Pelaku juga memungut biaya tambahan dengan berbagai alasan, mulai dari:
- Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas,
- Rp5 juta untuk tiket pesawat dan hotel ke Jakarta,
- hingga Rp10 juta uang kedukaan, dengan dalih anak pelaku meninggal dunia.
Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel dan menjalani pemeriksaan intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Sulsel Imbau Masyarakat Waspada
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara hukum atau kelulusan PNS/PPPK dengan imbalan uang.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam proses hukum maupun rekrutmen aparatur negara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal, yang mengatasnamakan Kejaksaan dan menjanjikan sesuatu dengan imbalan tertentu,” tegas Didik.


