Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Setelah menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kini lingkaran kasus ini melebar dengan munculnya dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar.
ASN berinisial RR (35) tersebut diduga ikut menikmati aliran dana dari proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar. Namanya bahkan telah masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai langkah antisipatif dalam proses penyidikan.
Perkembangan ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan diduga melibatkan jejaring lintas instansi. Sumber internal menyebutkan, penyidik kini tengah menelusuri alur dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek yang semestinya menopang sektor pertanian rakyat.
Kejati Sulsel sebelumnya telah lebih dulu mencekal Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang berupaya menghindari proses hukum atau menghambat jalannya penyidikan.
Dalam prosesnya, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif. Sejumlah kantor dinas dan pihak rekanan telah digeledah, ratusan dokumen disita, serta puluhan saksi diperiksa.
Meski hingga kini seluruh pihak yang dicekal masih berstatus saksi, kasus ini telah menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara adil dan transparan.


