Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulawesi Selatan menyatakan penolakan keras terhadap maraknya peredaran rokok ilegal merek Smith yang kini dengan mudah ditemukan di berbagai wilayah Sulsel. Kondisi tersebut dinilai bukan lagi persoalan sepele, melainkan kejahatan ekonomi terbuka yang seolah dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.
GPAM menilai peredaran rokok ilegal Smith telah merugikan negara secara signifikan. Produk tanpa pita cukai itu dinilai menggerus pendapatan negara, merusak iklim usaha rokok legal, serta menciptakan persaingan tidak sehat di pasar. Ironisnya, rokok ilegal tersebut bebas dijual di pasar tradisional, kios-kios kecil, hingga pelosok desa.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.
GPAM menilai, jika peredaran rokok ilegal dapat berlangsung secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan, maka publik patut mencurigai adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan yang disengaja.
“Maraknya rokok ilegal merek Smith adalah cerminan kegagalan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, dan pencegahan,” tegas GPAM dalam pernyataannya.
Menurut GPAM, ketika hukum tidak tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Empat Tuntutan GPAM ke Aparat Penegak Hukum
Dalam sikap resminya, GPAM Sulsel mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
- Melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan peredaran rokok ilegal merek Smith.
- Membuka secara transparan kepada publik hasil penelusuran dan penindakan yang dilakukan.
- Menindak tegas oknum aparat apabila terbukti terlibat atau melakukan pembiaran.
- Memperkuat koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Pernyataan Tegas Sekjen GPAM Sulsel
Sekretaris Jenderal GPAM Sulsel, Erik, menegaskan bahwa sikap diam aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan.
“Jika aparat penegak hukum terus diam dan tidak menunjukkan langkah nyata, maka kami menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum dan keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan gelap,” tegas Erik.
GPAM menutup pernyataannya dengan menyerukan penghentian total peredaran rokok ilegal serta penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menyelamatkan Sulawesi Selatan dari kejahatan ekonomi terorganisir.


