Nasional

Polemik bendera bulan bintang, korban bencana di Aceh minta fokus penyaluran bantuan

Sejumlah orang mengibarkan bendera bulan bintang seraya mengawal bantuan untuk korban banjir di Bireuen, Aceh, pada 25 Desember 2025.

Mengapa status bendera Aceh masih abu-abu?

Selang 20 tahun setelah kesepakatan damai GAM dan Indonesia di Helsinki, Finlandia, status bendera Aceh memang belum disepakati.

Itu terlihat jelas dari perbedaan acuan TNI dan para anggota KPA.

Dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) pasal 246 ayat (2) disebutkan, selain bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Ayat berikutnya menjelaskan, “Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Kemudian di ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut soal bendera harus itu diatur lebih lanjut dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak Tajir

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Aceh lalu membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pada Bab II tentang Bendera Aceh dituliskan ciri-ciri bendera Aceh—berwarna merah dengan gambar bulan bintang di bagian tengah, serta garis hitam dan putih di bagian atas dan bawah.

Ciri-ciri itu identik dengan bendera yang digunakan GAM pada masanya. Dan ini yang menjadi permasalahan.

Pemerintah Indonesia menilai qanun tersebut bertentangan dengan hukum nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam peraturan itu pemerintah daerah dilarang menggunakan simbol yang menyerupai simbol organisasi terlarang/separatis, mengandung unsur separatisme, dan menyerupai bendera negara lain atau simbol kedaulatan.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Hadir dan Bernyanyi Terima Kasih

Pada 2013, menteri dalam negeri pada waktu itu sudah menyurati Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang dan menyempurnakan qanun karena bendera dan lambang yang diatur dalam qanun itu memiliki kemiripan dengan simbol GAM.

Namun, pemerintah Provinsi Aceh tidak menindaklanjuti permintaan menteri itu.

Pada 2016, menteri dalam negeri saat itu—yang dijabat oleh (almarhum) Tjahjo Kumolo—mengeluarkan keputusan menteri yang membatalkan qanun tersebut.

Ketika pemerintah pusat menganggap bendera Aceh identik dengan bendera GAM sehingga harus diubah, suara dari Aceh menyebut identitas bendera itu prestise.

“Oleh orang Aceh itu satu prestise, dan itu adalah resolusi konflik. Dan harus dipenuhi,” kata Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, dalam wawancara bersama BBC News Indonesia pada 2024 lalu.

Prabowo Peringatkan Ekonomi Nasional, Utang Pinjol Warga RI Cetak Rekor

Jusuf Kalla—sebagai salah satu orang yang berperan dalam perundingan damai GAM dan Indonesia—mengakui masalah bendera Aceh ini masih menjadi perdebatan.

“Saya bilang, dalam salah-satu pasal di perundingan itu bahwa lambang-lambang GAM tidak boleh dipakai. Karena bendera itu merupakan lambang, maka harus dibedakan,” kata Kalla.

Karena belum ada titik temu inilah, diperlukan satu forum yang bisa menjembatani, menurut Malik Mahmud. Dia mengusulkan agar dibentuk lagi tim desk Aceh.

Pada awal-awal perdamaian, desk Aceh ada dan perannya penting untuk mendiskusikan masalah-masalah yang masih mengganjal.

‘Semua pihak harus menahan diri’

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Teungku Zakaria M. Yacob alias Jack Libya, memberikan keterangan pers setelah bentrokan terjadi.

Dia menegaskan organisasinya tidak pernah memberikan instruksi pengibaran bendera bintang bulan pada 25 Desember 2025.

Menurut Jack, semua pihak harus menahan diri dan memprioritaskan kemanusiaan karena Aceh sedang dalam keadaan berduka.

Karena bendera Aceh masih “menjadi polemik”, antropolog Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, berpendapat sebaiknya simbol-simbol yang bisa mengarahkan kepada disintegrasi sosial di tingkat masyarakat tidak digunakan.

Menurut dia, kasus ini bisa “menjadi pelajaran” untuk semua pihak, terutama oleh kelompok yang masih mengusung bendera yang diasosiasikan sebagai bendera GAM, supaya mereka berpikir kembali sebelum melakukan aksi serupa.

Di sisi lain TNI juga “harus menjaga diri”, katanya.

“Mualem [Gubernur Muzakir Manaf] juga tidak bisa tinggal diam tentang ini, dia kan mantan panglima [GAM], yang menjadi korban itu kan juga masyarakat Aceh. Jangan diam saja, jangan enggak mau tahu,” ujar Kemal.

Dia mengimbau semua pihak hendaknya menjaga kondusivitas. Sebab, tahun ini memang tahun duka cita bagi Aceh, “dengan dampak bencana lebih luas dan tingkat penanganan lebih minimal dibandingkan masa gempa dan tsunami 2004”.

“Karena di tengah bencana ini kita tidak menginginkan ada hal-hal yang bisa menjadi noda kemanusiaan dengan adanya kekerasan dan lain-lain,” ucap Kemal.

Wakil gubernur Aceh, Fadhlullah, juga meminta semua pihak menjaga kekompakkan. Pihaknya menyayangkan peristiwa kekerasan yang dilakukan TNI dan berharap “TNI, Polri, menahan diri, menahan arogansi di lapangan”.

“Kami berharap TNI, Polri, GAM, masyarakat mari kita bersatu padu, mari kita jaga kekomapan dalam misi kemanusia, yaitu membantu [korban] bencana,” kata Fadhlullah, Jumat (26/12).

Laman: 1 2 3 4 5

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik