Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mengedepankan aspek keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Pansus DPRD Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Salman Alfariz didampingi Andi Anwar Purnomo serta dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel bersama perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi perpajakan daerah. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya mendengar pandangan pemerintah daerah sebagai pengelola pajak, tetapi juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan dampak kebijakan.
“Hari ini kita mengundang perwakilan Bapenda kabupaten/kota. Jangan hanya bertanya kepada mereka terkait persoalan kenaikan pajak, tetapi kita juga perlu mendengar pandangan masyarakat. Jika hanya bertanya kepada Bapenda, kita hanya melihat dari satu sudut pandang,” ujar Yeni.
Ia menilai keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak semata diukur dari besarnya potensi penerimaan daerah, melainkan juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat dan memberikan rasa keadilan.
Menurut Yeni, setiap regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat maupun pemerintah.
Selain membahas partisipasi publik, rapat juga menyoroti peluang peningkatan PAD melalui sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum dimaksimalkan.
Anggota Pansus lainnya, Musakkar, mengusulkan agar pemerintah daerah mulai mencari terobosan baru tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah ada. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengaturan terhadap kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah namun beroperasi dalam jangka waktu lama di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya potensi penerimaan daerah karena pajak kendaraan tetap dibayarkan di daerah asal, sementara aktivitas usaha berlangsung di Sulsel.
“Ke depan kita perlu mencari alternatif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Contohnya kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan perusahaan sebagai kendaraan operasional di Sulawesi Selatan, tetapi pajaknya tetap dibayarkan di daerah asal. Mungkin dapat dibuat regulasi yang mengatur batas waktu operasional, misalnya setelah lima tahun beroperasi di Sulawesi Selatan, kendaraan tersebut diwajibkan melakukan mutasi sehingga pajaknya dibayarkan di Sulawesi Selatan,” kata Musakkar.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi yang berlangsung di Sulawesi Selatan dengan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah masih akan berlanjut dalam beberapa tahapan berikutnya. DPRD Sulsel berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan mampu mendukung iklim usaha di Sulawesi Selatan.


