Bulukumba — Klaim sepihak atas sebidang tanah oleh Pemerintah Desa Buhung Bundang, Kecamatan Bonto Tiro, menuai sorotan tajam. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bulukumba menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Buhung Bundang, Rabu (7/1/2026), untuk mempertanyakan legalitas dokumen kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset desa tersebut.
Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus tuntutan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Buhung Bundang. Massa aksi menduga pemerintah desa secara sepihak mengklaim lahan yang hingga kini belum memiliki kejelasan dokumen kepemilikan yang sah.
Diduga Tanah Wakaf untuk Pendidikan
Berdasarkan penuturan warga sekitar dan penelusuran historis, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik salah satu warga desa yang telah diwakafkan untuk kepentingan pendidikan. Tanah itu selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tiba-tiba diklaim sebagai aset desa tanpa melalui proses musyawarah bersama masyarakat. Bahkan, bangunan yang berdiri di atasnya telah dirubuhkan untuk rencana pembangunan Koperasi Merah Putih, meski status alas hak lahan dinilai belum jelas.
“Kami melihat adanya arogansi kekuasaan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini,” ujar perwakilan aliansi dalam keterangan tertulisnya.
Tiga Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bulukumba menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Menghentikan seluruh proses pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Buhung Bundang serta mengembalikan lahan dan bangunan sesuai peruntukan awalnya sebagai fasilitas pendidikan.
- Mendesak Kepala Desa Buhung Bundang untuk menunjukkan dan membuktikan dokumen legalitas kepemilikan lahan jika benar merupakan aset desa.
- Meminta Danramil dan Kapolsek setempat menghentikan sementara pengerjaan pembangunan koperasi hingga terdapat kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan.
Dukungan Program, Tolak Cara Sepihak
Erik, selaku jenderal lapangan aksi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program pemerintah, termasuk Koperasi Merah Putih. Namun, ia menolak jika program tersebut dijalankan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kami mendukung penuh program pemerintah. Tetapi jangan menjadikan program sebagai alasan untuk menggugurkan hak masyarakat secara sepihak,” tegas Erik dalam orasi ilmiahnya.
Senada dengan itu, Ridwan Alkhwarismiy, salah satu orator aksi, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Ia menantang pemerintah desa untuk menghentikan pembangunan hingga mampu membuktikan secara legal bahwa lahan tersebut merupakan aset desa.
“Pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum status lahan benar-benar jelas dan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah,” tutup Ridwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Buhung Bundang terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi


