Bulukumba, Sulawesi Selatan – Sengketa lahan hutan adat Ammatoa Kajang di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Bulukumba dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk pada awal Januari 2026. Perkara ini menempatkan Ammatoa Puto Palasa, pemimpin adat Kajang, sebagai tergugat atas klaim kepemilikan tanah oleh sejumlah warga.
Latar Belakang Kasus
Tanah seluas ±17.588 m² di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, menjadi objek sengketa. Para penggugat mengaku sebagai ahli waris almarhum Baco bin Lambeng dan menuntut hak kepemilikan. Sementara itu, Ammatoa Kajang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hutan adat yang dijaga berdasarkan Pasang ri Kajang (aturan adat).
Proses Hukum
Kasus ini bermula dari sanksi adat yang dijatuhkan Ammatoa terhadap pihak yang dianggap merambah hutan. Tindakan tersebut kemudian digugat ke ranah hukum formal. Persidangan yang berlangsung sejak 2025 kini mencapai tahap akhir, dengan putusan yang akan menentukan status hukum tanah adat tersebut.
Makna Hutan Adat
Hutan adat Ammatoa Kajang bukan sekadar lahan, melainkan ruang sakral yang menjadi pusat spiritual dan budaya masyarakat Kajang. Prinsip hidup Kamase-mase (kesederhanaan) menjadi landasan dalam menjaga kelestarian hutan. Selama ini, kawasan tersebut dikenal sebagai benteng ekologi yang masih terjaga di Bulukumba.
Respon Publik
Sengketa ini memicu perhatian luas. Komunitas adat dan organisasi lingkungan di Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap Ammatoa Kajang. Mereka menilai perkara ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan nilai adat dan ekologi.
Dampak Putusan
- Jika pengadilan memenangkan penggugat, ada kekhawatiran hutan adat akan terbuka untuk perambahan dan alih fungsi lahan.
- Jika Ammatoa dimenangkan, maka hukum adat akan mendapat pengakuan lebih kuat dalam sistem hukum nasional.
Sidang sengketa hutan adat Ammatoa Kajang menjadi ujian besar bagi hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Putusan yang akan keluar awal Januari 2026 diyakini sebagai penentu nasib hutan adat sekaligus masa depan masyarakat Kajang di Bulukumba.


