Nasional

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Prabowo Terbitkan Dua Perpres Baru

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Prabowo Terbitkan Dua Perpres Baru
Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Prabowo Terbitkan Dua Perpres Baru

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kemhan memastikan kedua aturan tersebut telah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait membenarkan penerbitan kedua Perpres tersebut.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico kepada kumparan, Kamis (30/7/2026).

Rico mengatakan Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut. Selanjutnya, kementerian akan menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak Tajir

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Tukin TNI Disebut Tak Naik Sejak 2018

Rico menjelaskan, penyesuaian Tukin tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Ia menyebut, Kemhan dan TNI terakhir kali mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja pada 2018. Sementara itu, beban tugas dan tanggung jawab yang diemban terus mengalami peningkatan.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI,” jelas Rico.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Hadir dan Bernyanyi Terima Kasih

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja.

“Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat,” tuturnya.

Rico menyebut sejumlah tugas yang dimaksud antara lain menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Mulai dari penanggulangan bencana, ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil hingga pengamanan wilayah rawan.

Kemhan Harap Motivasi Prajurit Meningkat

Kemhan menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Penyesuaian Tukin diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.

Prabowo Peringatkan Ekonomi Nasional, Utang Pinjol Warga RI Cetak Rekor

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam melaksanakan tugas untuk bangsa dan negara,” tandas Rico.

Dengan terbitnya kedua Perpres tersebut, Kemhan kini melakukan proses tindak lanjut agar penyesuaian tunjangan kinerja dapat diterapkan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik