Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Situasi ini dipicu oleh kebijakan pembatasan belanja pegawai yang dinilai berpotensi menekan anggaran daerah secara signifikan.
Ancaman PHK Massal Hantui PPPK
Kekhawatiran tersebut mencuat seiring mulai munculnya wacana efisiensi anggaran di sejumlah pemerintah daerah. Kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada keberlangsungan kerja tenaga PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif.
Ia meminta agar penerapan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditunda.
Batas 30 Persen Picu Kekhawatiran
Menurut Giri, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai mulai 2027.
Sementara fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah sudah melampaui angka tersebut, bahkan mencapai lebih dari 40 persen.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Tekanan Global Persempit Anggaran Daerah
Situasi semakin kompleks akibat tekanan ekonomi global, termasuk fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Kondisi ini berpotensi mengurangi dana transfer ke daerah, sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah—terutama bagi wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah namun beban pegawai tinggi.
Giri menilai, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas akan menjadi yang paling terdampak, terutama jika harus menyesuaikan diri dengan aturan tersebut dalam waktu singkat.
PPPK Paruh Waktu Paling Rentan
Ia memperingatkan bahwa langkah efisiensi yang diambil daerah kemungkinan besar akan menyasar tenaga PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.
“Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK,” tegasnya.
Jika dipaksakan, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang PHK massal yang sulit dikendalikan.
DPR Tawarkan Empat Opsi Solusi
Untuk mengantisipasi potensi krisis sosial, Giri mengusulkan empat langkah strategis yang bisa ditempuh pemerintah:
- Tetap menjalankan aturan sesuai jadwal, dengan risiko PHK massal
- Mengurangi gaji dan jam kerja PPPK sebagai alternatif
- Menunda penerapan aturan melalui Perpu atau revisi UU (opsi utama)
- Mengalihkan beban gaji ke pemerintah pusat
Dari keempat opsi tersebut, ia menilai penundaan aturan menjadi solusi paling realistis untuk menjaga stabilitas.
Desak Penundaan Demi Hindari Krisis Sosial
Giri menegaskan, penataan anggaran seharusnya menjadi solusi efisiensi, bukan justru memicu masalah baru.
“Sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini agar efisiensi tidak dilakukan secara drastis, sembari menata ulang struktur kepegawaian,” pungkasnya.


