Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengungkap rata-rata penghasilan dosen di kampusnya yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan untuk jenjang guru besar. Rincian tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Selasa (21/7/2026), Ova menjelaskan UGM menerapkan sistem penghasilan dosen yang terdiri atas beberapa komponen. Sistem tersebut berlaku bagi dosen ASN maupun non-ASN dengan jalur pengembangan karier yang disebut setara.
Rata-rata penghasilan dosen di UGM berdasarkan jenjang jabatan akademik adalah:
- Tenaga pengajar: sekitar Rp21 juta per bulan untuk ASN dan Rp20,103 juta untuk non-ASN.
- Asisten ahli: sekitar Rp25 juta per bulan.
- Lektor: sekitar Rp33 juta-Rp34 juta per bulan.
- Lektor kepala: sekitar Rp38 juta-Rp39 juta per bulan.
- Guru besar: sekitar Rp45 juta-Rp50 juta per bulan.
“Dan kalau kita lihat penghasilan dosen rata-rata per bulan untuk ASN ataupun non-ASN itu sudah disetarakan untuk berbagai jenjang jabatan. Contohnya untuk tenaga pengajar, seorang ASN akan mendapatkan take home pay sekitar Rp21 juta. Sedangkan untuk non-ASN ini juga sekitar Rp20,103 juta. Jadi, hampir mirip,” kata Ova dalam persidangan.
Menurut Ova, sistem remunerasi UGM terbagi menjadi tiga komponen. Pertama, pay for person (P1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai status, pangkat, dan golongan. Kedua, pay for position (P2) berupa tunjangan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab. Ketiga, pay for performance (P3) berupa insentif dan benefit berdasarkan capaian kinerja.
Selain penghasilan tetap, dosen juga dapat memperoleh insentif dari kegiatan penelitian, publikasi, dan capaian kinerja. Ada pula penghasilan variabel berupa honorarium kelebihan beban mengajar, pembimbingan, pengujian, serta honorarium lainnya.
“Secara singkat bahwa komponen penghasilan yang terdiri dari penggajian dan tunjangan itu ada 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua,” ujar Ova.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan penghasilan dosen UGM berasal dari tiga sumber. BPPPTNBH digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan melekat, serta gaji ke-13 dan ke-14. Sementara APBN membiayai tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, dan tunjangan kehormatan. Adapun komponen penghasilan lainnya berasal dari universitas.
Di sisi lain, Ova menyoroti besaran tunjangan fungsional dosen yang menurutnya belum mengalami kenaikan selama hampir 19 tahun dan masih mengacu pada PP Nomor 65 Tahun 2007.
Besaran tunjangan jabatan tersebut masing-masing Rp1,35 juta untuk guru besar, Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, Ova mengusulkan tiga langkah, yakni penambahan kuota sertifikasi dosen bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi, peninjauan ulang besaran tunjangan fungsional, serta evaluasi terhadap kenaikan gaji pokok dosen.
“Yang pertama adalah penambahan kuota untuk pelaksanaan sertifikasi dosen bagi dosen yang belum memperoleh serdos. Yang kedua adalah peninjauan ulang besaran tunjangan fungsional dosen. Dan yang ketiga adalah peninjauan ulang untuk kenaikan gaji pokok dosen,” kata Ova.


