Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari dalam rangka libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong mobilitas serta menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA tersebut bukan merupakan hari libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugasnya.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya. Ini clear WFA atau Flexible Working Arrangement pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, total lima hari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Kebijakan WFA ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
ASN Tetap Wajib Jaga Layanan Publik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pelaksanaan WFA di lingkungan ASN.
Ia menegaskan, meski bekerja secara fleksibel, instansi pemerintah tetap wajib memastikan pelayanan publik berjalan optimal, khususnya layanan yang bersifat esensial.
“Kami berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional,” kata Rini.
Rini juga meminta para pimpinan instansi melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan WFA serta mengatur pembagian ASN yang bekerja di kantor dan di luar kantor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan Swasta Diimbau Ikuti Kebijakan
Untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong kepala daerah mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat, terutama pada arus balik Lebaran.
“Hal ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah Hari Raya,” ujar Yassierli.
Namun, Yassierli menegaskan bahwa WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.
Tidak Mengurangi Cuti dan Upah Pekerja
Yassierli memastikan pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan tidak mengurangi hak upah pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Upah yang diberikan harus sama seperti saat bekerja di tempat biasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan dapat disesuaikan oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Ketentuan teknis tersebut nantinya akan disampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota.


