Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah celah untuk memperpanjang masa libur Idulfitri. Kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama periode Lebaran.
WFA Bukan Tambahan Libur
Munafri menekankan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja yang telah disusun pemerintah, bukan bentuk kelonggaran bagi ASN untuk bersantai lebih lama.
Menurutnya, seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, meskipun tidak bekerja dari kantor.
“Kalau sudah ada jadwal libur Lebaran, ada WFA, dan ada waktu masuk kerja yang ditentukan, maka semua harus dipatuhi. WFA itu bukan tambahan libur,” tegas Munafri, Rabu (25/3/2026).
ASN Diminta Patuhi Jadwal yang Sudah Ditetapkan
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan secara rinci jadwal libur Hari Raya, cuti bersama, hingga masa WFA dan waktu kembali masuk kerja.
Dengan skema tersebut, Munafri menilai tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah masa libur di luar ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Diperketat Pasca Lebaran
Pemerintah Kota Makassar juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN setelah libur panjang berakhir.
ASN yang terbukti menambah libur tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Larangan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Selain soal disiplin kerja, Munafri kembali mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas.
Ia menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran.
“Kalau bukan haknya, tidak usah dipakai. Kendaraan dinas itu untuk menyelesaikan tugas negara, bukan untuk pulang kampung atau dipakai keluarga,” ujarnya.
Modus Akali Aturan Jadi Sorotan
Munafri juga menyinggung adanya praktik yang mencoba menghindari pengawasan, seperti mengganti pelat nomor kendaraan dinas agar bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.
Komitmen Jaga Disiplin dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga kedisiplinan ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terutama setelah masa libur panjang Lebaran.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran dari para pegawai, Munafri berharap budaya kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dapat terus terjaga.


