Megapolitan

Ogah Transparan? 17 Legislator Sulsel Belum Update Kekayaan di KPK

Ogah Transparan? 17 Legislator Sulsel Belum Update Kekayaan di KPK
Ogah Transparan? 17 Legislator Sulsel Belum Update Kekayaan di KPK

Sorotan publik lagi-lagi mengarah ke wakil rakyat asal Sulawesi Selatan yang duduk di Senayan. Bukan soal kinerja legislasi, tapi soal yang lebih mendasar: transparansi harta kekayaan.

Sampai batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026, ternyata sebagian besar anggota DPR RI dari dapil Sulsel belum juga memperbarui data kekayaan mereka di sistem KPK. Ini tentu bikin publik bertanya-tanya—ada apa sebenarnya?


Baru Segelintir yang Lapor, Sisanya Masih “Data Lama”

Dari total 23 legislator aktif asal Sulsel, baru 6 orang yang datanya sudah terverifikasi di sistem e-LHKPN per 5 April 2026.

Nama-nama seperti Muslimin Bando, Azikin Solthan, hingga Eva Stevany Rataba sudah masuk daftar yang patuh. Tapi sisanya? Masih “parkir” dengan data lama.

Bahkan, ada yang masih pakai laporan tahun 2024, dan beberapa lainnya terakhir melapor di 2023—itu pun saat masih berstatus calon legislatif.

Kabut Asap Selimuti Makassar, Wali Kota Appi Perintahkan Pembagian Masker Gratis

Kondisi ini jelas memunculkan tanda tanya besar: ini soal teknis, atau memang ada yang sengaja ditunda?


Legislator Membela Diri: Sudah Lapor, Tapi Belum Muncul

Sejumlah anggota dewan yang datanya belum ter-update langsung angkat suara. Mereka kompak bilang sebenarnya sudah melapor sebelum tenggat waktu.

Misalnya Nurdin Halid yang mengaku sudah menyerahkan laporan pada 30 Maret. Ada juga Ashabul Kahfi yang menduga ada kendala teknis, seperti masalah sinkronisasi email atau sistem.

Beberapa lainnya bahkan menyebut sudah menginstruksikan staf untuk mengurus laporan tersebut.

Masalahnya, di sistem publik KPK, data mereka tetap belum muncul. Nah, di sinilah letak polemiknya—apakah memang belum masuk, atau masih tertahan di proses verifikasi?

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau


ACC Sulawesi: Ini Bukan Sekadar Lalai, Tapi Soal Etika

Direktur Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, tidak melihat ini sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap LHKPN adalah bentuk kemunduran etika pejabat publik. Bahkan, ia menyebut ini sebagai sinyal buruk dari wakil rakyat yang seharusnya jadi contoh.

“Kok yang bikin aturan justru tidak patuh?” kira-kira begitu nada kritiknya.

Ia juga menegaskan, publik berhak curiga jika pejabat yang punya kuasa besar justru tidak transparan soal kekayaannya. Karena dari situlah biasanya praktik-praktik gelap bisa mulai terendus.


LHKPN Itu Bukan Formalitas, Tapi Alat Kontrol Publik

Banyak yang mungkin menganggap LHKPN cuma rutinitas administratif. Padahal, fungsinya jauh lebih krusial.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Hadir dan Bernyanyi Terima Kasih

Lewat laporan ini, publik bisa memantau apakah kekayaan seorang pejabat bertambah secara wajar atau justru melonjak drastis tanpa penjelasan yang masuk akal.

Kalau laporan ini diabaikan, ya otomatis ruang gelap terbuka. Potensi korupsi, gratifikasi, bahkan pencucian uang jadi lebih sulit dilacak.

Makanya, ACC Sulawesi mendorong agar KPK tidak hanya diam, tapi juga memberi sanksi tegas—minimal sanksi sosial dengan mengumumkan siapa saja yang tidak patuh.


Pengamat: Ini Ancaman Serius untuk Kepercayaan Publik

Pengamat komunikasi politik dari UIN Alauddin Makassar, Prof. Firdaus Muhammad, melihat persoalan ini dari sisi yang lebih luas: kepercayaan publik.

Menurutnya, ketidakpatuhan ini bukan cuma pelanggaran administratif, tapi bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

“Transparansi itu harga mati bagi pejabat publik,” kira-kira begitu garis besarnya.

Ia juga mengingatkan, jabatan anggota DPR itu bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kalau publik mulai melihat ada yang ditutup-tutupi, dampaknya bisa panjang—bahkan sampai ke pemilu berikutnya.


Ada Ketakutan Tersembunyi?

Menariknya, Firdaus juga menyinggung kemungkinan lain: adanya ketakutan dari sebagian pejabat untuk membuka data kekayaan.

Kenapa? Karena LHKPN bisa jadi “alarm” jika ada lonjakan harta yang tidak wajar.

Bayangkan, dari Rp1 miliar tiba-tiba jadi Rp3 miliar dalam setahun—tanpa penjelasan jelas. Pasti publik langsung curiga.

Di era sekarang, gaya hidup pejabat juga mudah dipantau. Kalau tidak sinkron dengan laporan resmi, ya cepat atau lambat akan jadi sorotan.


Transparansi atau Bumerang?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan cuma soal telat lapor atau kendala teknis. Ini soal komitmen terhadap transparansi.

Kalau terus dibiarkan, kebiasaan “ogah lapor” bisa jadi budaya. Dan itu berbahaya.

Karena di balik data yang tidak dibuka, selalu ada ruang spekulasi. Dan dalam politik, spekulasi bisa berubah jadi bumerang besar.

Sekarang pertanyaannya sederhana: kalau soal harta saja sulit transparan, bagaimana publik bisa percaya pada keputusan-keputusan besar yang mereka ambil?

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik