Gebrakan cepat ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar yang baru, Syamsurezky, SH., MH. Baru sekitar dua pekan menjabat, ia langsung memimpin langkah tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar.
Pada Rabu (11/2/2026), penyidik Kejaksaan Negeri Takalar secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan.
Dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala Sekolah dan H selaku Bendahara Dana BOS.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, kedua tersangka langsung ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses Panjang Penyelidikan
Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kejaksaan telah memeriksa sebanyak 71 orang saksi, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan ahli.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.
Adapun modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan (mark-up) laporan penggunaan Dana BOS.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.
Komitmen Kejari Takalar
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan Syamsurezky dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan sumber daya manusia.
Langkah cepat ini juga dinilai sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.


