Hukum

Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Kasus Korupsi Dana BOS Rp319 Juta

Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Kasus Korupsi Dana BOS Rp319 Juta
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar usai menjalani pemeriksaan.

Gebrakan cepat ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar yang baru, Syamsurezky, SH., MH. Baru sekitar dua pekan menjabat, ia langsung memimpin langkah tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar.

Pada Rabu (11/2/2026), penyidik Kejaksaan Negeri Takalar secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan.

Dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala Sekolah dan H selaku Bendahara Dana BOS.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, kedua tersangka langsung ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Panjang Penyelidikan

Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kejaksaan telah memeriksa sebanyak 71 orang saksi, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan ahli.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Adapun modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan (mark-up) laporan penggunaan Dana BOS.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.

Komitmen Kejari Takalar

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan Syamsurezky dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan sumber daya manusia.

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Langkah cepat ini juga dinilai sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik