Pernikahan antara H Buhari (71) dengan TA (18) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Pesta pernikahan tersebut digelar di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026).
TA diketahui masih berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Selisih usia keduanya pun mencapai sekitar 53 tahun, memicu perhatian publik.
Meski terpaut usia cukup jauh, keduanya disebut menjalin hubungan atas dasar saling suka.
Tidak Tercatat Secara Resmi dan Langgar Batas Usia
Pernikahan tersebut diketahui tidak tercatat melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun dinilai belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun.
“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan undang-undang,” ujar Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, Jumat (10/4/2026).
Tidak Ada Dispensasi dari Pengadilan Agama
Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pengajuan terkait pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan, bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun, seharusnya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelum proses pernikahan dilakukan.
“Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk,” jelasnya.
Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengungkapkan bahwa pihak desa tidak dilibatkan dalam proses pernikahan tersebut, baik secara administrasi maupun pelaksanaan.
“Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru,” ujarnya.
Ia menyebut biasanya pemerintah desa dilibatkan sejak proses awal seperti lamaran, namun dalam kasus ini hal tersebut tidak terjadi.
Klaim Tanpa Paksaan, Namun Tetap Langgar Aturan
Meski menuai kontroversi, pihak desa menyebut hubungan keduanya berlangsung tanpa adanya unsur paksaan.
“Saya lihat dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” kata Arsad.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa usia 18 tahun tetap belum memenuhi syarat hukum untuk menikah.
Faktor Ekonomi dan Mahar Jadi Sorotan
Dari sisi ekonomi, pihak laki-laki disebut tergolong mampu karena memiliki lahan kebun yang luas.
Sementara keluarga mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mahar dalam pernikahan tersebut mencapai Rp100 juta serta satu unit motor.
Warga Heboh, Pemerintah Akan Perketat Sosialisasi
Pernikahan ini pun menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, terutama karena perbedaan usia yang mencolok.
“Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun,” ungkap Arsad.
Pemerintah desa berencana meningkatkan sosialisasi terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak.
“Kami selalu mengingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu,” tegasnya.


