Pernyataan selebgram Inara Rusli terkait pernikahan siri tanpa wali menuai sorotan luas. Kali ini, tanggapan tegas datang dari Ustaz Derry Sulaiman, yang menilai klaim tersebut keliru dan tidak dapat dibenarkan secara agama maupun hukum di Indonesia.
Isu ini mencuat setelah Inara Rusli tampil dalam podcast Denny Sumargo dan mengungkap bahwa pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi dilakukan tanpa wali nikah. Inara berdalih, sebagai seorang janda, dirinya tidak lagi wajib menghadirkan wali dalam pernikahan.
“Aku ini kan seorang janda, seorang janda nggak wajib ada wali,” ujar Inara dalam tayangan YouTube Denny Sumargo.
Pernyataan tersebut langsung memantik perdebatan publik, khususnya di kalangan netizen dan tokoh agama.
Respons Tegas Ustaz Derry Sulaiman
Menanggapi hal itu, Ustaz Derry Sulaiman angkat bicara melalui akun TikTok miliknya, @derrysulaimandsas, pada Selasa (13/1/2026). Dalam unggahan tersebut, ia menjawab pertanyaan netizen terkait hukum pernikahan janda tanpa wali.
Menurut Ustaz Derry, tidak ada pernikahan yang sah tanpa wali, baik bagi gadis maupun janda, terlebih di Indonesia yang menganut aturan jelas dalam hukum Islam.
“Tidak ada pernikahan yang tanpa wali. Apalagi di Indonesia,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun wajib pernikahan yang tidak boleh dihilangkan. Jika rukun tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
Peringatan untuk Para Perempuan
Lebih jauh, Ustaz Derry juga memberikan peringatan keras kepada para perempuan, khususnya janda, agar tidak mudah terbujuk rayuan pria yang mengajak menikah secara terburu-buru.
Ia mengingatkan pentingnya mengecek status calon pasangan, apakah benar-benar lajang atau masih memiliki istri, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
“Jangan mau dirayu laki-laki yang terlihat saleh dan mapan. Cek dulu, sudah punya istri atau belum,” ujarnya.
Ustaz Derry juga meminta agar setiap keputusan menikah selalu didiskusikan dengan wali, seperti ayah, paman, kakek, atau saudara laki-laki, karena merekalah yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap perempuan tersebut.
Aturan Hukum di Indonesia
Dalam penjelasannya, Ustaz Derry menegaskan bahwa di Indonesia, kewajiban adanya wali nikah telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan aturan tersebut, wali merupakan syarat mutlak sahnya pernikahan.
“Di Indonesia, pernikahan tanpa wali itu tidak sah, sesuai dengan mazhab Imam Syafi’i,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar perempuan tidak merendahkan martabat dirinya sendiri dengan menikah tanpa wali, karena risiko terbesar justru akan ditanggung oleh pihak perempuan jika pernikahan tersebut berujung pada ketidakbertanggungjawaban pasangan.
Dikaitkan dengan Kasus Inara Rusli
Pernyataan Ustaz Derry Sulaiman ini pun langsung dikaitkan netizen dengan pengakuan Inara Rusli soal pernikahan sirinya. Banyak warganet menilai klarifikasi sang ustaz sebagai respons tidak langsung terhadap kasus tersebut.
Hingga kini, pernyataan Inara Rusli masih terus menjadi perbincangan, sementara pandangan Ustaz Derry mempertegas kembali posisi hukum agama dan negara terkait pentingnya wali dalam pernikahan. (*)


