Utang restitusi pajak pemerintah kembali menjadi sorotan setelah nilainya mencapai Rp70,25 triliun hingga akhir 2025. Pelaku usaha menilai pemerintah perlu mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak agar tidak mengganggu arus kas perusahaan.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, saldo utang kelebihan pembayaran pajak per 31 Desember 2025 mencapai Rp70,25 triliun. Angka tersebut meningkat 13,85 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang berada di angka Rp61,70 triliun.
Dalam laporan keuangan DJP 2025 Audited, utang restitusi merupakan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang ketetapan atau keputusannya telah diterbitkan, tetapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan hingga akhir tahun.
DJP menyebut kenaikan saldo tersebut berkaitan dengan penerapan manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi.
Jika dirinci berdasarkan jenis pajak, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilainya mencapai Rp52,26 triliun atau meningkat 26,18 persen secara tahunan.
Sementara itu, utang restitusi Pajak Penghasilan (PPh) justru mengalami penurunan. Pada akhir 2025, nilainya tercatat Rp17,25 triliun, turun dari Rp20,26 triliun pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah sepanjang 2025 telah membayarkan restitusi pajak sebesar Rp361,15 triliun. Realisasi tersebut meningkat 35,94 persen dibandingkan pembayaran pada 2024.
Dari total pembayaran tersebut, restitusi PPN menjadi yang terbesar dengan nilai mencapai Rp254,20 triliun.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira menilai meningkatnya saldo utang restitusi tidak serta-merta berarti pemerintah sengaja menahan hak wajib pajak.
Menurutnya, kenaikan tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pemeriksaan pajak yang lebih ketat, meningkatnya pengajuan klaim lebih bayar, hingga kapasitas administrasi.
Meski demikian, Anggawira menilai pemerintah tetap perlu memastikan proses restitusi berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian waktu kepada wajib pajak.
“Restitusi bukan insentif pemerintah, melainkan hak wajib pajak,” kata Anggawira.
Ia menjelaskan, proses pengembalian pajak yang terlalu lama dapat membuat dana perusahaan tertahan. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengurangi modal kerja yang seharusnya digunakan untuk menjalankan operasional bisnis.
Dampaknya dinilai cukup signifikan bagi sektor eksportir dan industri manufaktur yang sangat bergantung pada kelancaran arus kas untuk mempertahankan kegiatan produksi sekaligus menjaga daya saing.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat.
Ia menilai peningkatan utang restitusi, khususnya pada sektor PPN, menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam proses administrasi perpajakan.
Ariawan mengakui pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan restitusi tidak disalahgunakan. Namun, pemerintah dinilai dapat memperbesar ruang intervensi melalui penyederhanaan administrasi dan mempercepat pencairan restitusi bagi wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Langkah tersebut dinilai penting agar dana perusahaan tidak terlalu lama tertahan dan pada akhirnya membebani likuiditas pelaku usaha.
“Percepatan restitusi yang telah memenuhi persyaratan diperlukan agar tidak membebani likuiditas eksportir maupun mengurangi daya saing industri nasional,” demikian pandangan Ariawan.


