Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan rotasi terhadap 50 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026). Kebijakan ini menjadi langkah awal reformasi internal untuk meningkatkan kinerja perpajakan nasional.
Purbaya menyebut, jumlah pegawai yang dirotasi pada tahap awal lebih kecil dari rencana awal sebanyak 70 orang. Rotasi akan dilakukan secara bertahap.
“(Rotasi) hari Jumat pajak,” kata Purbaya singkat usai Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, tahap awal menyasar 50 pegawai terlebih dahulu, sementara rotasi lanjutan akan menyusul.
“Mungkin angka yang baru masuk 50 sekarang. Hari Jumat ini, nanti ada susulannya di bawahnya,” ujarnya.
Sasar Pegawai Bermasalah
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP yang dinilai bermasalah. Langkah tersebut menyusul pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada Rabu (28/1/2026), ia telah mengganti 22 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tiga pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satu pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta satu pegawai Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Minggu depan mungkin sekitar 70 orang pajak saya akan putar. Yang ketahuan main-main akan saya pindahkan ke tempat yang lebih sepi,” kata Purbaya, Jumat (30/1/2026).
Pengetatan Disiplin Fiskal
Aksi bersih-bersih ini disebut sebagai bagian dari pengetatan disiplin fiskal dan penataan ulang aparat penerimaan negara. Purbaya menegaskan akan menindak tegas pegawai yang tidak menjalankan tugas secara profesional demi menimbulkan efek jera.
“Saya perbaiki ekonomi dengan sungguh-sungguh. Perbaikan fondasi perekonomian betul-betul sedang terjadi,” ujarnya.
Sebagai catatan, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Rp2.189 triliun. Dengan capaian tersebut, pemerintah masih menghadapi kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp271,7 triliun.


