Hukum

Saksi Ungkap Jaksa: Operasi Intelijen Cukai Pakai Uang Pribadi dan Paylater, Fee Informan Tanpa Kuitansi

Saksi Ungkap Jaksa: Operasi Intelijen Cukai Pakai Uang Pribadi dan Paylater, Fee Informan Tanpa Kuitansi
Saksi Ungkap Jaksa: Operasi Intelijen Cukai Pakai Uang Pribadi dan Paylater, Fee Informan Tanpa Kuitansi

Dua saksi dalam sidang korupsi mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, membuka tata kelola anggaran lapangan yang dinilai sarat celah. Pegawai Pelaksana Intelijen Cukai Akhmad Zulfan Rosadi dan ASN DJBC Wildan mengungkap bahwa pencairan dana perjalanan dinas baru dilakukan di akhir, sehingga pelaksana terpaksa menalangi biaya operasi dengan uang pribadi.

Wildan mengatakan pencairan dana Surat Perjalanan Dinas dari pos DIPA memang cair belakangan atau reimburse. “Karena memang pencairan DIPA itu di akhir. Pencairan SPD itu di akhir, mau nggak mau harus pakai uang pribadi dulu. Sudah budayanya seperti itu kalau ada tugas memang pakai pribadi dulu,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tak jarang Wildan memanfaatkan pinjaman digital atau paylater untuk membeli tiket transportasi keberangkatan tugas operasi intelijen. “Kadang saya pakai, kan ada di Traveloka itu ada PayLater, jadi pembayarannya bisa nanti bulan depan. Jadi setelah pencairan baru saya bayar,” bebernya.

Sementara Zulfan memaparkan pembiayaan operasi penindakan terbagi dua, yakni DIPA dan Dokumen Operasional Khusus Pengawasan dan Penindakan. Untuk biaya informan, anggaran ditarik melalui DOK PPN secara tunai dalam pecahan rupiah. “Untuk biaya informan semuanya di DOK PPN. Nominalnya bervariasi, sekitar Rp20 sampai 40 juta,” ujar Zulfan.

Pengajuan dana diawali negosiasi nilai dengan informan berdasarkan tingkat kesulitan informasi. Setelah disetujui atasan langsung, berkas uang muka disahkan pejabat terkait untuk dicairkan secara tunai. Namun Zulfan mengakui penyerahan uang kepada informan di lapangan tidak pernah disertai dokumen tanda terima atau kuitansi fisik demi menjaga kerahasiaan. “Enggak ada buktinya. Saya hanya menyampaikan bahwa duit yang saya terima sudah saya serahkan semuanya. Di situlah nanti dibuatkan surat pertanggungjawaban untuk ditandatangani. Hanya surat pertanggungjawaban itu dari DOK PPN, tidak ada dokumentasi,” ucapnya.

Ketua DPRD Bone Jalani Sidang Perdana di BK soal Dugaan Penganiayaan Staf PPPK

Wildan menyampaikan hal serupa. Pencairan dana informan berkisar Rp10 juta hingga Rp50 juta, tergantung skala penindakan pabrik atau penyelundupan barang hasil tembakau. Ia juga mengakui tidak ada bukti serah-terima fisik antara petugas dan pemberi informasi.

Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi total Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Penerimaan itu diduga dilakukan mandiri maupun bersama-sama Rizal dan Sisprian Subiaksono. Sumbernya berasal dari pengurus kargo PT Blueray hingga sejumlah pengusaha rokok, diduga untuk mengamankan pengaturan jalur importasi barang.

Budiman dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru. KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonong, Gatot Heroe Hernanda, serta tiga petinggi operasional PT Blueray.

Kesaksian para saksi memperlihatkan sisi lain birokrasi di balik operasi intelijen cukai: anggaran yang cair terlambat, petugas yang menalangi sendiri, dan fee informan tanpa dokumentasi. Persidangan ini menjadi ujian apakah praktik yang disebut sebagai “budaya” itu akan dibiarkan atau justru menjadi pintu masuk korupsi yang lebih besar.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik