Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam interaksi antara narasumber dan media. Namun, kritik tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat wartawan atau mengintimidasi mereka saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun, pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus menempatkan kegiatan jurnalistik sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurut Akhmad, sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut hanya menyoroti cara penyampaian pernyataan yang dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan merendahkan profesi wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad mengatakan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat berperan memberikan pembelaan hukum dan memperjuangkan hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perbedaan kepentingan atau sudut pandang dalam menjalankan kedua profesi tersebut, lanjutnya, seharusnya tidak menghilangkan sikap saling menghormati, terutama ketika terjadi interaksi di ruang publik.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan penjelasan kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan yang sedang bekerja. PWI menilai langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan profesional antara advokat dan insan pers.
Di sisi lain, PWI mengingatkan wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara independen, akurat, berimbang, dan profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik. PWI juga menyatakan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, pelecehan, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
PWI juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan narasumber, membangun komunikasi publik yang beretika. Bagi PWI, kebebasan pers hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang menjamin wartawan bekerja tanpa rasa takut.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad.
PWI Pusat menegaskan, perlindungan terhadap wartawan dan kemerdekaan pers akan tetap menjadi sikap organisasi dalam menghadapi setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.


