Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan kondisi ban kendaraan bermotor. Ban yang sudah aus atau kehilangan alur tapak tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ketentuan mengenai persyaratan tersebut mencakup sejumlah komponen kendaraan yang berpengaruh terhadap keselamatan berkendara.
Ban menjadi salah satu komponen penting yang harus diperhatikan. Ketika alur tapaknya sudah habis, kemampuan ban mencengkeram permukaan jalan dapat menurun, terutama saat kendaraan melaju di jalan basah atau harus melakukan pengereman mendadak.
Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kendaraan tergelincir dan mengurangi stabilitas saat bermanuver. Karena itu, pengendara disarankan tidak menunggu hingga ban benar-benar gundul untuk menggantinya.
Selain kondisi tapak, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap tekanan angin serta kemungkinan kerusakan fisik seperti retak, sobek, dan benjolan pada permukaan ban.
Polri mengingatkan, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU LLAJ. Dalam materi yang dirujuk, Pasal 278 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Namun, mengganti ban yang sudah melewati batas keausan bukan semata-mata untuk menghindari penindakan. Ban yang masih dalam kondisi baik membantu menjaga daya cengkeram, memperpendek jarak pengereman, dan meningkatkan kendali kendaraan.
Polri pun mengimbau masyarakat menjadikan pemeriksaan kendaraan sebagai bagian dari rutinitas sebelum berkendara. Memastikan ban tetap layak digunakan dinilai sebagai langkah sederhana untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan pengendara, penumpang, serta pengguna jalan lainnya.


