Makassar – Polda Sulawesi Selatan tengah mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses wisuda dan ramah tamah mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Laporan tersebut berkaitan dengan biaya sebesar Rp1,25 juta yang disebut dibebankan kepada calon wisudawan sejak periode 2020 hingga 2026. Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar melaporkan dugaan pungli ini ke Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Kepala Subdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan laporan tersebut. “Iya sementara didalami,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2026).
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen untuk mendalami laporan pungli tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa.


