Tim Terpadu Pengawasan Izin Tempat Hiburan Malam menyegel tempat hiburan malam Noyu Eat and Drink setelah diketahui belum mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan di lokasi usaha yang berada di Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricaya Baru, Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan, Andi Arwien Azis, mengatakan tempat hiburan tersebut belum memenuhi dokumen perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Malam ini kami Tim Terpadu Pengawasan izin Tempat Hiburan Malam telah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Noyu. Noyu ini tidak memiliki izin, perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Penyegelan Berlaku Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Arwien menegaskan penyegelan akan tetap berlaku sampai pihak manajemen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Selama izin belum terpenuhi, tempat usaha tersebut tidak diperkenankan beroperasi.
“Yang paling penting pihak manajemen segera melengkapi izin yang dipersyaratkan,” katanya.
Keluhan Warga Jadi Atensi Pemerintah Provinsi Sulsel
Penindakan terhadap Noyu disebut tidak lepas dari banyaknya keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Keluhan masyarakat itu kemudian menjadi perhatian Andi Sudirman Sulaiman yang meminta jajaran terkait segera melakukan penertiban.
“Berdasarkan atensi Bapak Gubernur yang memerintahkan kepada kami untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam ini karena sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Arwien.
Berada di Dekat Permukiman, Sekolah, dan Tempat Ibadah
Selain persoalan administrasi, lokasi Noyu juga dinilai tidak layak untuk operasional tempat hiburan malam karena berada di kawasan padat penduduk serta berdekatan dengan fasilitas publik.
Menurut hasil penelusuran tim, lokasi usaha tersebut berada di area permukiman warga, dekat sekolah, serta tempat ibadah, sehingga dinilai tidak sesuai untuk aktivitas hiburan malam.
“Apalagi tempat hiburan ini berada di kawasan pemukiman, tempat ibadah, dan ada sekolah di sekitar sini sehingga sangat tidak layak tempat hiburan malam berada di sini,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di sejumlah wilayah akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


