Jakarta — Ada pemandangan berbeda saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakut hingga pihak swasta. Namun, berbeda dari praktik sebelumnya, para tersangka tidak ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers dini hari itu.
Direktur Penindakan KPK, Asep, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami mengadopsi KUHAP yang baru. KUHAP ini lebih fokus pada HAM, terutama asas praduga tak bersalah yang harus dilindungi dari semua pihak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain tidak menampilkan tersangka, KPK juga menerapkan kombinasi pasal hukum lama dan baru dalam perkara ini. Hal tersebut dilakukan karena peristiwa suap terjadi dalam masa transisi regulasi.
“Peristiwanya terjadi Desember 2025, sementara pendistribusian uang suap terjadi 9 Januari 2026, setelah aturan baru berlaku. Jadi konstruksinya sama, ada pemberi dan penerima, tetapi penggunaan pasalnya menggunakan aturan lama dan baru,” jelas Asep.
Ia menambahkan, untuk perkara yang sepenuhnya terjadi setelah pemberlakuan undang-undang baru, KPK akan menggunakan regulasi terbaru secara penuh.
Kronologi Singkat Kasus
KPK mengungkap dugaan suap pengurangan kewajiban pajak yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Jakut berinisial DWB diduga menerima suap terkait pengurangan pajak sebuah perusahaan tambang, PT WP.
Kasus bermula pada September 2025 saat PT WP melaporkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
PT WP kemudian mengajukan sanggahan berulang kali hingga nilai kekurangan pajak turun menjadi Rp 15 miliar. Dalam proses tersebut, perusahaan berkoordinasi dengan AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.
KPK menduga AGS meminta fee sebesar Rp 8 miliar, sehingga total dana yang diminta mencapai Rp 23 miliar, terdiri dari kekurangan pajak dan fee. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Pengurangan kewajiban pajak tersebut dinilai menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sekitar Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai temuan awal.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP menggunakan perusahaan fiktif bernama PT NBK yang seolah-olah berperan sebagai konsultan pajak. Dana dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB, anggota tim penilai KPP Madya Jakut.
Pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak. KPK kemudian melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 793 juta, uang SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar. KPK juga menemukan indikasi barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak berbeda.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT WP. ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.


