Hukum

Napi Korupsi Keluyuran ke Cafe, Petugas Rutan Kendari Disanksi

Napi Korupsi Keluyuran ke Coffee Shop, Petugas Rutan Kendari Disanksi
KSOP Kendari klarifikasi pertemuan petugas dengan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi. (dok. istimewa)

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kendari berinisial YS dijatuhi sanksi disiplin setelah narapidana kasus korupsi, Supriadi, kedapatan bebas mendatangi coffee shop usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, mengatakan YS juga telah ditarik ke Kanwil sebagai bentuk penindakan awal atas pelanggaran tersebut.

“Petugas diberikan hukuman disiplin. Kami tarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Lalai Kawal Napi, Langgar SOP

Sulardi menegaskan, YS dianggap lalai karena tidak menjalankan tugas pengawalan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Kelalaian ini membuat Supriadi leluasa keluar dari pengawasan dan mendatangi tempat umum.

“Petugas dikenakan sanksi karena lalai tidak melaksanakan tugas pengawalan sesuai SOP,” jelasnya.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Sementara itu, Supriadi yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka kini telah dipindahkan ke Lapas Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.

“Sudah dipindah ke Lapas Kendari tadi malam,” tambah Sulardi.

Ditjenpas Turunkan Tim Investigasi

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengirim tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) ke Kendari untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, baik petugas maupun warga binaan.

“Semua pihak terkait diperiksa, baik warga binaannya maupun petugas,” ujarnya.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai aturan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Viral: Napi Ngopi Usai Sidang PK

Kasus ini mencuat setelah video Supriadi berada di coffee shop viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat berjalan dari masjid menuju sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Selasa (14/4/2026).

Supriadi tampak mengenakan peci putih dan didampingi seorang petugas syahbandar. Keduanya terlihat santai berbincang usai menunaikan salat zuhur.

Warga yang mengenali Supriadi kemudian merekam momen tersebut. Dalam video, ia sempat menutupi wajahnya dengan tangan, diduga menyadari dirinya tengah direkam.

“Setelah salat Zuhur dia mau kembali ke coffee shop. Infonya sekitar pukul 10.00 Wita dia sudah di situ (ngopi),” ujar seorang warga.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik