Hukum

Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Jadi Tersangka Korupsi Program Irigasi

Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Jadi Tersangka Korupsi Program Irigasi
Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Jadi Tersangka Korupsi Program Irigasi

Kasus dugaan korupsi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu mulai terbuka satu per satu. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bikin kasus ini makin jadi sorotan, dua nama yang terseret merupakan figur politik: mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifi.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Pada Kamis (5/3/2026), kelimanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.


Siapa Saja yang Jadi Tersangka?

Penyidik menetapkan lima orang dengan peran berbeda dalam dugaan skema pemotongan dana program irigasi tersebut:

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Hadir dan Bernyanyi Terima Kasih

  1. Muhammad Fauzi (MF) – mantan Anggota DPR RI Komisi V dapil Sulsel III periode 2019-2024
  2. Zulkifi (Z) – Wakil Ketua DPRD Luwu periode 2024-2029
  3. A Rano Amin (ARA) – diduga sebagai penghubung utama dalam pengaturan proyek
  4. Mulyadhie (M) – pengurus yang bertugas mencari kelompok tani
  5. Arif Rahman (AR) – koordinator penjaringan kelompok penerima program

Kelima orang ini diduga terlibat dalam pengaturan dan pemotongan dana program P3-TGAI yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok petani pengelola irigasi.


Modus: Program Aspirasi Disertai “Tiket Masuk”

Menurut keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, para tersangka diduga menjalankan skema bersama untuk meminta commitment fee kepada kelompok tani yang ingin mendapatkan program.

Singkatnya, kelompok tani yang ingin mendapat bantuan irigasi harus menyetor uang terlebih dahulu.

Besaran fee yang diminta tidak kecil.

Rp25 juta hingga Rp35 juta per kelompok atau per titik proyek.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

Dana itu diminta sebelum program disetujui atau dijalankan.


Peran Masing-Masing dalam Dugaan Skema

1. Muhammad Fauzi: Pengendali Program Aspirasi

Sebagai anggota DPR RI saat itu, Muhammad Fauzi disebut memiliki kewenangan terhadap program aspirasi P3-TGAI.

Ia diduga:

  • Memerintahkan A Rano Amin mencari kelompok P3A yang ingin mendapat bantuan
  • Menetapkan syarat pembayaran fee bagi kelompok yang diusulkan
  • Mengendalikan akun sistem usulan yang bisa memvalidasi atau menghapus proposal

Jika ada kelompok yang menolak membayar fee, program disebut bisa dialihkan ke kelompok lain.


2. A Rano Amin: Pengatur Lapangan

A Rano Amin diduga menjadi penghubung utama yang menjalankan perintah Muhammad Fauzi.

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Perannya antara lain:

  • Mencari kelompok P3A penerima program
  • Menetapkan besaran fee Rp25–35 juta per kelompok
  • Menyampaikan instruksi kepada jaringan di daerah

3. Zulkifi: Politisi Daerah yang Memfasilitasi

Sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifi diduga berperan menghubungkan para pelaksana di lapangan.

Ia disebut:

  • Menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A agar masuk usulan program
  • Mempertemukan Mulyadhie dengan A Rano Amin
  • Diduga ikut menekan ketua kelompok tani agar membayar uang muka.

4. Mulyadhie: Perekrut Kelompok Penerima

Setelah difasilitasi bertemu A Rano Amin, Mulyadhie diberi tugas mencari kelompok tani.

Ia diduga:

  • Menawarkan program P3-TGAI kepada kelompok
  • Menyampaikan syarat setoran Rp35 juta
  • Turut menekan kelompok agar menyetorkan uang tersebut.

5. Arif Rahman: Koordinator Penjaringan

Arif Rahman juga disebut menjalankan perintah dari A Rano Amin.

Tugasnya:

  • Mengkoordinasikan penjaringan kelompok P3A
  • Menyampaikan kewajiban fee kepada para ketua kelompok
  • Diduga ikut memaksa penyerahan uang.

Dampak ke Petani dan Proyek Irigasi

Menurut pihak Kejati Sulsel, praktik pemotongan dana ini tidak hanya merugikan petani tetapi juga berpotensi merusak kualitas proyek.

Karena dana proyek sudah dipotong sejak awal, pengerjaan irigasi berisiko:

  • Mengalami penurunan kualitas
  • Tidak maksimal dalam membantu pengairan sawah
  • Merugikan petani sebagai penerima manfaat.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor
  • Pasal 11 UU Tipikor
  • juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan keuntungan secara melawan hukum.


Langsung Ditahan

Untuk memperlancar penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo.

Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.


Kasus ini masih terus dikembangkan, karena penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan pengaturan proyek irigasi tersebut.


Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik