Hukum

MA Balik Vonis Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Kini Jadi Terpidana Korupsi

RSUD Syekh Yusuf Gowa
RSUD Syekh Yusuf Gowa

GOWA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang sebelumnya melepaskan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi.

Dalam putusan tingkat kasasi, MA justru menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Putusan tersebut tercatat dalam Putusan Kasasi Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 5 Agustus 2026.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang sebelumnya menyatakan Salahuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

MA Nyatakan Salahuddin Terbukti Korupsi

Dalam putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., bersama anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., menyatakan Salahuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Selain hukuman penjara, MA menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp954 Juta

Tak hanya hukuman badan, Salahuddin juga dibebani kewajiban mengembalikan kerugian melalui pembayaran uang pengganti.

MA menetapkan uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp954.564.432,50.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, Salahuddin harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan kasasi ini mengubah status hukum Salahuddin secara signifikan. Sebelumnya, ia mendapatkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kini, melalui putusan kasasi MA, Salahuddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana. Putusan tersebut menjadi putusan pada tingkat kasasi.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik