Setelah sempat bebas berkeliaran, terpidana kasus skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati alias “Si Ratu Emas”, akhirnya resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel. Penjemputan dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan kasasi itu, hukuman Mira Hayati ditetapkan 2 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 4 tahun pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Namun dalam kasasi, MA memutuskan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Selain pidana penjara 2 tahun, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Proses eksekusi berlangsung lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum, terutama pada kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” pungkasnya.


