Seorang anggota DPRD Parepare, Sulawesi Selatan, ikut turun ke jalan memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penegakan peraturan daerah yang dinilai tidak adil karena hanya menertibkan pedagang kaki lima (PKL), sementara dugaan pelanggaran oleh ritel modern disebut belum ditindak tegas.
Legislator Ikut Berorasi Bersama Massa
Pantauan di lokasi menunjukkan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu berkumpul di depan Kantor Satpol PP Parepare. Di tengah aksi tersebut, anggota DPRD Parepare, Sappe, turut menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara.
Dalam orasinya, massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Satpol PP menindak seluruh pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) secara adil tanpa membedakan pelaku usaha.
Desak Penegakan Perda Tanpa Pandang Bulu
Usai berunjuk rasa di Kantor Satpol PP, massa bergerak menuju salah satu gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati. Di lokasi itu, Sappe mempertanyakan dugaan pelanggaran Perda yang disebut dilakukan ritel modern tersebut.
Aksi kemudian berujung pada penyegelan simbolis oleh massa sebagai bentuk protes atas belum adanya tindakan dari pemerintah daerah.
“Saya orasi sebagai mewakili suara rakyat menyampaikan kepada Satpol PP agar kiranya melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penegak perda,” ujar Sappe kepada wartawan.
Menurutnya, penertiban terhadap PKL bukan persoalan selama aturan juga ditegakkan secara sama terhadap pelaku usaha besar.
“Kita ingin melihat bahwa di daerah Kota Parepare ini tidak ada istilah pengusaha kecil pengusaha besar, semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Massa Nilai Satpol PP Tidak Tegas
Sappe menilai aksi penyegelan dilakukan masyarakat karena menganggap Satpol PP belum mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran Perda oleh salah satu minimarket.
“Karena Satpol PP dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Parepare tidak mau melakukan penyegelan padahal itu nyata melanggar perda, maka masyarakat sendiri yang melakukan penyegelan tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan pemerintah daerah selama ini beralasan gerai tersebut telah memiliki izin yang lengkap. Namun menurutnya, keberadaan izin tidak menghapus kewajiban mematuhi Peraturan Daerah.
“Meskipun ada alasan menyampaikan bahwa Indomaret tersebut mempunyai izin lengkap. Tapi secara otomatis dalam hierarki undang-undang kita paham betul bahwa itu adalah bentuk peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati,” pungkasnya.


