Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memilih membongkar lapak mereka secara mandiri pada Kamis (5/2/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk menghindari pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan penataan kota.
PKL Pilih Bongkar Lapak Secara Mandiri
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lapak di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin telah dibongkar. Sisa puing bangunan tampak berserakan di beberapa titik lokasi.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku pembongkaran dilakukan atas inisiatif sendiri.
“Kami sendiri yang bongkar. Daripada Satpol yang bongkar toh,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian pedagang hanya memindahkan lapak ke area yang lebih ke dalam atau memangkas bagian depan yang menutup trotoar dan drainase.
“Katanya asal tidak ganggu trotoar sama drainase, boleh,” katanya.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah PKL yang bertahan dan berjualan di atas trotoar maupun drainase di sepanjang Jalan Alauddin.
Pemkot Makassar Terus Lakukan Penataan PKL
Pemerintah Kota Makassar memang tengah menggencarkan penertiban PKL sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang tertib, inklusif, dan berkeadilan.
Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menegaskan bahwa penataan ini tidak semata-mata soal penegakan aturan.
“Penataan ini bukan hanya soal aturan, tetapi upaya menjadikan ruang kota inklusif, tertata, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, penertiban PKL juga dilakukan di sejumlah titik lain, seperti Jalan Maipa dan Jalan Dari Museng pada 4 Februari 2026 yang berdampak pada 15–16 lapak pedagang.
Selain itu, penertiban di Jalan Poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dilakukan pada 31 Januari 2026 berdasarkan Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menegaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Mayoritas PKL yang terdampak diketahui telah berjualan lebih dari 20 tahun. Meski demikian, proses penertiban berjalan relatif aman dan tertib karena adanya pemahaman pedagang terhadap tujuan penataan kota.


