Hukum

Korupsi Bibit Nanas: Bahtiar Baharuddin Melawan

Lawan Status Tersangka, Bahtiar Bawa Kasus Bibit Nanas ke Praperadilan
Lawan Status Tersangka, Bahtiar Bawa Kasus Bibit Nanas ke Praperadilan

MAKASSAR – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Juni 2026 dan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.

Melalui praperadilan, Bahtiar meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Bahtiar menjalani penahanan selama lebih dari tiga bulan. Ia ditahan sejak 9 Maret 2026 dan kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Maros.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan gugatan tersebut. Ia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penyidik siap menghadapi proses persidangan.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

“Itu hak tersangka. Penyidik sudah siap menghadapi praperadilan,” kata Soetarmi.

Kendati demikian, Kejati Sulsel memastikan gugatan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan maupun pemberkasan perkara.

“Kami tetap bekerja menyelesaikan pemberkasan. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Perkara tersebut saat ini disebut telah memasuki tahap akhir. Kejati Sulsel menargetkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar paling lambat Juli 2026.

Praperadilan Hanya Uji Prosedur

Pengamat hukum pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menjelaskan praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Menurutnya, hakim hanya akan menguji apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka, melakukan penyidikan, dan menahan seseorang telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Praperadilan itu bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum,” ujar Rahman.

Hakim akan menilai sejumlah aspek, termasuk kecukupan alat bukti, keabsahan proses penyidikan, serta prosedur penahanan terhadap tersangka.

Apabila gugatan dikabulkan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, status tersangka Bahtiar dapat gugur. Namun, putusan tersebut tidak otomatis menghentikan perkara secara permanen.

“Kalau yang bermasalah adalah prosedurnya, penyidik masih dapat memperbaiki proses penyidikan, melengkapi alat bukti, kemudian menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Baru 4 Hari Dilantik, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Rahman menegaskan kemenangan dalam praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan dari dugaan korupsi.

“Praperadilan hanya mengoreksi prosedur, bukan memutus pokok perkara,” katanya.

Ia juga menilai pengajuan gugatan di fase akhir penyidikan tetap sah secara hukum. Selama perkara pokok belum mulai diperiksa di pengadilan, tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp50 Miliar

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024.

Proyek itu memiliki pagu sekitar Rp60 miliar, sementara potensi kerugian negara disebut mencapai kurang lebih Rp50 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Bahtiar disebut sebagai pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Sulsel saat program tersebut dijalankan.

Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024. Uvan Nurwahidah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN pelaksana kegiatan.

Sementara itu, Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sebagai pemenang tender, sedangkan Rio Erlangga berasal dari pihak swasta.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahtiar Bantah Terima Aliran Dana

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar berulang kali membantah terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Ia menyatakan proyek pengadaan bibit nanas merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan ketika dirinya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulsel berdasarkan penugasan pemerintah pusat.

Bahtiar juga membantah menerima keuntungan atau aliran dana dari proyek tersebut.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear. Tidak ada hubungan dengan saya. Sampai hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun, termasuk aliran uang,” ujar Bahtiar sebelumnya.

Ia menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan.

Kejati Tunggu Finalisasi BPKP

Kepala Kejati Sulsel, Sila Haholongan Pulungan, memastikan perkara tersebut tetap menjadi prioritas.

Menurutnya, penyidik saat ini menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Saya targetkan akhir Juni atau paling lambat Juli perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sila.

Ia membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut mandek. Keterlambatan pelimpahan, kata dia, lebih disebabkan proses finalisasi penghitungan kerugian negara.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua proses hukum yang berjalan bersamaan, yakni sidang praperadilan Bahtiar dan rencana pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Apa pun hasil praperadilan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar itu belum otomatis berakhir. Kejati Sulsel tetap harus membuktikan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka di persidangan. (*)

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik