Pendidikan

Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab

Kepsek SMPN di Toraja Larang Siswi Pakai Jilbab, Disdik Siapkan Sanksi
Kepsek SMPN di Toraja Larang Siswi Pakai Jilbab, Disdik Siapkan Sanksi

Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Naomi, resmi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah setelah terbukti melarang siswi muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Selain dicopot, Naomi juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat (demosi) berdasarkan hasil pemeriksaan tim penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani pada Senin (3/8/2026). Sanksi dijatuhkan setelah pemerintah daerah menerima rekomendasi hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tersebut.

“Saya sudah tanda tangan sanksinya,” ujar Zadrak, Senin (3/8/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menjelaskan bahwa Naomi menerima dua bentuk hukuman disiplin. Selain diberhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan juga diturunkan dari jabatan fungsional Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda.

“Hukumannya penurunan pangkat dari Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda, kemudian pembebasan dari jabatan struktural sebagai kepala sekolah,” kata Rudhy.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Menurutnya, konsekuensi dari sanksi tersebut membuat Naomi tidak lagi bertugas di SMPN 2 Bonggakaradeng. Proses pemindahan ke sekolah lain akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.

“Kalau saya lihat memang harus dipindahkan, tetapi teknisnya menjadi ranah Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Kepsek Akui Salah, Sebut Pernyataan Hanya Candaan

Menanggapi sanksi yang diterimanya, Naomi mengaku telah menemui orang tua siswi dan menyampaikan permintaan maaf. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah bertemu dengan orang tua siswa di sekolah,” katanya.

Naomi berdalih tidak pernah bermaksud melarang penggunaan jilbab secara serius. Menurutnya, ucapan yang disampaikan kepada siswi hanya merupakan candaan.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

“Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kalau terlalu sering bercanda seperti itu,” ujarnya.

Siswi Mengaku Larangan Sudah Berulang

Berbeda dengan pengakuan kepala sekolah, sejumlah siswi menyebut larangan memakai jilbab telah disampaikan berulang kali sejak beberapa waktu lalu. Teguran terakhir, menurut mereka, terjadi setelah pelaksanaan upacara bendera pada Senin (27/7/2026).

Salah seorang siswi mengaku diminta melepas jilbab dan diarahkan pindah ke madrasah apabila tetap ingin mengenakannya di sekolah.

“Sudah beberapa kali kami dilarang. Terakhir setelah upacara, beliau bilang, ‘Kalau tidak mau ikut aturan, lebih baik sekolah di madrasah’,” ungkap salah satu siswi.

Tak hanya itu, tujuh siswi muslim yang mengenakan jilbab juga disebut tidak diperbolehkan mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI apabila tetap memakai hijab.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan berujung pada pemeriksaan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Hasil pemeriksaan akhirnya menjadi dasar pemberian sanksi disiplin kepada Naomi, sekaligus menandai berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik