Kontroversi yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kembali bergulir. Kali ini, Pandji resmi dijatuhi sanksi adat oleh para pemangku adat Toraja dalam peradilan adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Putusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah para pemangku adat Toraja yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Salah satu hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menyampaikan bahwa Pandji dikenai sanksi berupa kewajiban menyediakan dan mengorbankan lima ekor ayam serta seekor babi.
Sam menegaskan, sanksi adat tersebut bukan bertujuan menghukum, melainkan sebagai bentuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi serta upaya mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan sosial dalam masyarakat adat Toraja.
Pandji Hadiri Peradilan Adat dan Sampaikan Permohonan Maaf
Pandji hadir langsung dalam prosesi peradilan adat tersebut bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Dalam forum adat itu, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemangku adat Toraja.
Ia mengakui bahwa materi stand-up comedy yang menyinggung masyarakat Toraja muncul akibat keterbatasan pengetahuan serta pemahaman yang tidak mendalam terhadap budaya setempat. Pandji juga menyadari bahwa rujukan literasi dan narasumber yang digunakannya saat itu tidak memadai.
Menurut Pandji, seharusnya ia berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami nilai dan tradisi dari berbagai perspektif, bukan hanya dari potongan informasi yang ia miliki.
Tokoh Adat Nilai Sikap Pandji sebagai Niat Baik
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran Pandji dan kesediaannya menerima sanksi adat sebagai bentuk itikad baik yang patut dihormati.
Ia berharap seluruh proses peradilan adat berjalan dengan damai, tanpa saling menghakimi, serta menjadi sarana pemulihan martabat dan keharmonisan bersama. Menurutnya, adat Toraja mengajarkan nilai saling menghormati dan penyelesaian konflik secara bermartabat.
Amson juga menegaskan bahwa hukum adat Toraja dijalankan bukan untuk memberikan hukuman semata, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan menjaga keseimbangan hidup dalam komunitas adat.
AMAN: Proses Adat untuk Pulihkan Relasi Sosial
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus Toraja yang dikenal dengan sebutan Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.
Dalam mekanisme tersebut, Pandji diminta menjawab berbagai pertanyaan dari perwakilan adat sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemulihan relasi. Rukka menyebutkan, peradilan adat ini telah direncanakan sejak Desember 2025, namun baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Menurut Rukka, mekanisme hukum adat ini bertujuan memulihkan relasi, martabat, serta keseimbangan sosial yang sempat terganggu akibat pernyataan Pandji.
Kasus Dugaan SARA Masuk Tahap Penyidikan
Di sisi lain, proses hukum di kepolisian masih berjalan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membenarkan bahwa laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja telah naik ke tahap penyidikan.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut dan belum memberikan rincian lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Pandji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja pada 3 November 2025 dengan nomor laporan 01/LP/APT/XI/2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tautan video YouTube, tangkapan layar, serta dokumen pendukung lainnya.
Video yang dipermasalahkan berjudul “Uang VS Pendidikan” dan diunggah di kanal YouTube milik Pandji. Dalam video tersebut, Pandji dinilai menyinggung ritual pemakaman adat Toraja dan menjadikannya bahan olok-olokan, termasuk soal mahalnya biaya pemakaman dan praktik penyimpanan jenazah di rumah.
Pelapor menilai pernyataan tersebut menyesatkan, bersifat rasis, serta merendahkan martabat adat dan budaya Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun.


