Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil pemulihan aset dan penerimaan negara senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp51,68 miliar berasal dari hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang telah buron sejak Mei 1996.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung menemukan kembali aset yang berkaitan dengan kasus tersebut setelah puluhan tahun.
Menurutnya, pemulihan aset Eddy Tansil membuktikan bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara telah berlangsung lama.
“Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” kata Purbaya saat menghadiri penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi prestasi penting karena proses pelacakan aset dilakukan terhadap perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, total dana yang diserahkan terdiri atas hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp978,19 miliar serta hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar.
Pemulihan uang milik Eddy Tansil dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela atau voluntary asset surrender.
Selain uang tunai, Kejaksaan Agung juga berhasil melacak sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Eddy Tansil.
Aset tersebut meliputi tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang disebut berupa vila.
Tim BPA juga menemukan tanah seluas 26.403 meter persegi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di atas lahan tersebut berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera.
Selain itu, sebanyak 18 bidang tanah kosong ditemukan di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Burhanuddin mengatakan penyerahan tersebut menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan hingga tahap eksekusi dan pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan apakah uang dan aset yang disita dalam perkara korupsi benar-benar telah diserahkan kembali kepada negara.
“Ini adalah jawaban kepada masyarakat yang mempertanyakan apakah perkara itu benar-benar diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menambahkan pihaknya berhasil melacak 18 bidang tanah kosong serta dua bidang tanah berikut bangunan dengan perkiraan nilai mencapai Rp30,99 miliar.
Dengan penyerahan tersebut, total uang tunai hasil pemulihan aset dan penerimaan negara yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628. (*)


