LUWU – Polisi menempuh medan sulit untuk mencapai lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 58 kilometer dari Belopa, pusat pemerintahan Kabupaten Luwu, dan berada jauh dari permukiman warga.
Penertiban dilakukan Jumat (11/9/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim gabungan menemukan empat unit ekskavator, tiga mesin Alkon, satu saringan, satu genset, delapan karpet penyaring emas, serta satu sekop di lokasi. Dua orang berinisial AN (warga Bone) dan RA (warga Luwu) turut diamankan.
“Lokasi tambangnya itu di aliran Sungai Bua, medannya memang cukup sulit untuk sampai ke sana,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol M Alfan Armin.
Operasi melibatkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Luwu, serta Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan masyarakat dilarang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” ujarnya.
Barang bukti alat berat dan peralatan pertambangan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memperluas pengembangan perkara guna mengurai jaringan hingga ke wilayah lain di Indonesia.


