Desakan mahasiswa terkait dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang mulai mendapat respons dari Polda Sulawesi Selatan. Nama Bupati Jeneponto, Paris Yasir, disebut-sebut berpotensi dipanggil, meski hingga kini penyidik masih berada di tahap pendalaman.
Dalam audiensi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto, Selasa (7/4/2026), Ketua Tim Penyidik Kompol Hatta menegaskan bahwa proses hukum belum sampai pada tahap pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut.
“Belum dipanggil. Tapi suatu ketika akan dipanggil. Ketika penyidik menilai sudah saatnya diperiksa, ya akan diperiksa,” ujar Hatta.
Sudah Periksa 30 Saksi, Tapi Belum Naik Penyidikan
Hatta mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Namun, kasus ini belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti dinilai belum cukup kuat.
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, tahapan penyelidikan memang berfokus pada pengumpulan dan pendalaman keterangan saksi sebelum masuk ke fase penyidikan.
“Kurang lebih 30 orang sudah diperiksa. Tapi hari ini masih pendalaman saksi,” jelasnya.
Nama Paris Yasir Muncul, Tapi Belum Jadi Kesimpulan
Menariknya, penyidik mengakui bahwa nama Paris Yasir memang muncul dalam dokumen hukum, baik di dakwaan maupun putusan. Namun, hal itu belum bisa dijadikan dasar final untuk menetapkan keterlibatan.
Pasalnya, dalam proses persidangan ditemukan adanya perubahan hingga pencabutan keterangan dari sejumlah saksi.
“Nama itu ada, tapi harus didalami lagi. Tidak bisa langsung ditelan mentah-mentah, apalagi ada saksi yang mengubah keterangannya,” kata Hatta.
Kendala Besar: Barang Bukti Masih di Kejaksaan
Salah satu hambatan utama dalam penanganan kasus ini adalah belum diperolehnya barang bukti yang saat ini masih berada di Kejaksaan Negeri. Padahal, dokumen tersebut disebut sangat krusial.
Hatta menyebut, pihaknya sudah menyurati kejaksaan sejak 25 September 2025 dan bahkan telah melakukan koordinasi langsung, namun hingga kini belum ada hasil.
“Di sana banyak dokumen, ratusan yang harus kami pelajari. Tapi sampai hari ini belum diberikan,” ungkapnya.
Tanpa barang bukti, penyidik mengaku tidak bisa melangkah lebih jauh.
“Bagaimana mau naik ke penyidikan kalau barang bukti belum kami pegang,” tegas Hatta.
HMI Khawatir Ada Intervensi, Ancam Bawa ke Mabes
Di sisi lain, HMI Cabang Jeneponto menyuarakan kekhawatiran adanya potensi intervensi dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai proses yang berjalan lambat bisa membuka celah pelemahan perkara.
“Ketakutan terbesar kami adalah adanya intervensi,” ujar Arman, perwakilan HMI.
HMI bahkan mengancam akan membawa isu ini ke tingkat nasional jika tidak ada progres signifikan.
“Kami akan laporkan ke Mabes Polri dan angkat isu ini secara nasional. Kami minta Kapolda tegas,” tegasnya.
Penyidik Minta Publik Bersabar
Menutup pernyataannya, Hatta meminta publik, termasuk HMI, untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti.
“Kalau bukti sudah cukup, tanpa ditanya pun pasti akan naik ke tahap berikutnya. Percayakan proses hukum ini,” pungkasnya.


