Dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap ratusan kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan mulai memicu gelombang protes. Polemik ini kini menjadi perhatian serius DPRD Sulsel, terutama Komisi E yang membidangi pendidikan.
Ratusan kepala sekolah disebut telah diminta menandatangani surat pengunduran diri di tengah proses evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel. Informasi tersebut menjadi perbincangan luas di kalangan guru dan tenaga kependidikan dalam beberapa pekan terakhir.
Persoalan ini dinilai tidak sederhana. Selain menyangkut nasib para kepala sekolah, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas kepemimpinan sekolah, apalagi saat ini dunia pendidikan sedang menghadapi momentum penting, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026.
DPRD Pertanyakan Dasar Kebijakan
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Ia menilai, jika benar hanya sebagian kepala sekolah yang diminta menandatangani surat pengunduran diri, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka indikator penilaiannya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS Sulsel, terdapat sedikitnya 337 SMA Negeri dan 169 SMK Negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Artinya, ada lebih dari 500 kepala sekolah yang mengelola satuan pendidikan menengah di seluruh kabupaten dan kota.
Karena itu, Andi Tenri Indah mempertanyakan mengapa hanya sekitar 200 kepala sekolah yang disebut diminta membuat surat pengunduran diri.
“Kalau memang ada lebih dari 500 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulsel, kenapa hanya sekitar 200 yang diminta membuat surat pengunduran diri? Apa dasar penilaiannya? Kita bicara soal keadilan dan transparansi,” kata Andi Tenri Indah kepada Rakyat Sulsel, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pergantian kepala sekolah memang menjadi kewenangan pemerintah. Namun, proses pergantian tidak boleh dilakukan dengan mekanisme yang menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap aparatur.
Menurutnya, apabila ada kepala sekolah yang dianggap tidak memenuhi target kinerja atau memiliki pelanggaran, maka pemerintah harus menyampaikan alasan secara terang dan berdasarkan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada kesalahan, harus dijelaskan kesalahannya. Tidak boleh seseorang dipaksa membuat surat pengunduran diri tanpa kejelasan alasan. Itu yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Komisi E Siapkan Pemanggilan
Komisi E DPRD Sulsel berencana menggelar rapat internal dalam waktu dekat untuk membahas polemik tersebut. Setelah itu, DPRD membuka kemungkinan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Sulsel dan para kepala sekolah yang disebut terdampak.
Andi Tenri Indah mengatakan, DPRD tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan. Namun, informasi yang terus masuk dari berbagai daerah membuat lembaganya perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses evaluasi kepala sekolah.
“Kami akan undang semua pihak. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau memang ada surat pengunduran diri, siapa yang meminta, bagaimana prosesnya, dan apa alasan di balik kebijakan itu,” ujarnya.
Komisi E juga membuka peluang memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, bersama kepala sekolah yang disebut telah diminta mengundurkan diri.
Langkah tersebut dinilai penting karena kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Posisi kepala sekolah sangat strategis dalam menentukan arah pengelolaan sekolah, kualitas pembelajaran, hingga pengelolaan anggaran pendidikan.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Asman, turut meminta para kepala sekolah yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan resmi kepada DPRD. Menurutnya, laporan langsung dari pihak terdampak akan memudahkan DPRD melakukan penelusuran.
“Kalau ada yang melapor langsung tentu lebih mudah bagi kami untuk menindaklanjuti. Setelah agenda pansus selesai, kami akan menjadwalkan rapat dan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Diminta Mundur, Kepsek Mulai Melawan
Sejumlah kepala sekolah yang masuk dalam daftar evaluasi Dinas Pendidikan Sulsel mengaku keberatan diminta menandatangani surat pengunduran diri. Mereka khawatir langkah tersebut berdampak pada rekam jejak dan karier sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, arahan untuk mengundurkan diri disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Inspektorat Sulsel. Pertemuan itu disebut dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin.
Menurut sumber tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan dalam beberapa tahapan untuk membahas evaluasi jabatan kepala sekolah yang sedang dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel.
“Waktu pertemuan di Inspektorat, dihadiri langsung oleh Pak Kadis. Dalam pertemuan itu disampaikan supaya kami mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah,” ungkap sumber tersebut kepada Rakyat Sulsel, Senin (8/6/2026).
Ia mengaku tidak sendiri. Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan kepala sekolah, terdapat sekitar 200 kepala sekolah yang masuk dalam proses evaluasi tersebut. Jumlah itu hampir setengah dari total kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulsel.
Pada tahap awal, kata dia, terdapat sekitar 129 kepala sekolah yang dipanggil mengikuti pertemuan. Mereka mayoritas merupakan kepala sekolah yang baru menjalani satu periode masa jabatan.
Dalam forum tersebut, para peserta disebut mendapat penjelasan agar mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah.
“Awalnya yang disampaikan, kalau tidak mengundurkan diri bisa berujung pada hukuman disiplin,” kata sumber yang bertugas di wilayah selatan Sulsel itu.
Pernyataan tersebut membuat sejumlah kepala sekolah merasa tertekan. Mereka menilai pilihan yang diberikan bukan keputusan yang sepenuhnya sukarela.
Belakangan, Dinas Pendidikan kembali menggelar pertemuan lanjutan yang dihadiri sekitar 198 kepala sekolah. Namun dalam perkembangan berikutnya, tidak semua peserta diminta mengundurkan diri.
Menurut sumber tersebut, kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode tidak lagi diminta membuat surat pengunduran diri. Mereka secara administratif dianggap telah melewati batas masa penugasan yang ditetapkan regulasi.
“Yang sudah dua periode ke atas tidak perlu lagi mengundurkan diri karena sistem akan membaca bahwa masa tugasnya memang sudah selesai. Jadi mereka otomatis masuk dalam evaluasi,” jelasnya.
Kondisi itu justru memunculkan kegelisahan baru bagi kepala sekolah yang masih berada pada periode pertama. Mereka mempertanyakan alasan harus mengundurkan diri jika pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan mutasi, rotasi, atau pergantian kepala sekolah.
“Yang dipersoalkan teman-teman sebenarnya bukan pergantiannya. Kalau memang mau diganti, silakan diganti. Tapi kenapa harus mengundurkan diri?” katanya.
Ia menegaskan, para kepala sekolah tidak menolak evaluasi maupun pergantian jabatan. Namun, mereka berharap proses itu dilakukan melalui mekanisme administrasi yang lazim dalam birokrasi pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah cukup menerbitkan surat keputusan gubernur untuk mengakhiri masa penugasan kepala sekolah dan menunjuk pejabat pengganti tanpa harus meminta pejabat bersangkutan membuat surat pengunduran diri.
“Kalau memang mau diganti, keluarkan saja SK gubernur. Selesai persoalan. Tidak perlu ada surat pengunduran diri,” ujarnya.
Khawatir Jadi Catatan Buruk ASN
Keberatan terbesar para kepala sekolah terletak pada dampak administratif dari surat pengunduran diri tersebut.
Dalam persepsi banyak ASN, pengunduran diri dari jabatan bisa diartikan sebagai ketidakmampuan menjalankan amanah atau target kinerja dari atasan. Karena itu, surat pengunduran diri dikhawatirkan menjadi catatan buruk yang dapat memengaruhi perjalanan karier mereka.
“Kalau seorang ASN mengundurkan diri dari jabatan, itu bisa menjadi penilaian buruk. Seolah-olah dia tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan. Itu yang membuat teman-teman keberatan,” katanya.
Padahal, menurut sumber tersebut, sebagian besar kepala sekolah yang diminta mengundurkan diri selama ini justru memperoleh penilaian kinerja baik, bahkan sangat baik dari Dinas Pendidikan Sulsel.
Karena itu, para kepala sekolah mempertanyakan dasar pengunduran diri apabila dikaitkan dengan evaluasi kinerja.
“Kalau memang dianggap tidak mampu, apa indikatornya? Selama ini penilaian kinerja kami baik. Bahkan yang memberikan penilaian itu juga Dinas Pendidikan sendiri,” ujarnya.
Selain persoalan pengunduran diri, sumber tersebut juga menyoroti banyaknya posisi pelaksana tugas atau Plt kepala sekolah yang hingga kini belum didefinitifkan.
Menurutnya, terdapat sekitar 100 sekolah yang masih dipimpin Plt kepala sekolah. Kondisi itu dinilai jauh lebih mendesak diselesaikan dibanding membuka polemik baru terkait pengunduran diri kepala sekolah.
“Masih banyak Plt yang belum definitif. Itu sebaiknya diselesaikan dulu karena menyangkut kepastian kepemimpinan sekolah,” katanya.
Disdik Sulsel Bantah Bertindak Sewenang-wenang
Di tengah derasnya kritik, Dinas Pendidikan Sulsel membantah adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa yang dilakukan institusinya adalah evaluasi kinerja kepala sekolah sebagaimana lazim dilakukan dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, evaluasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas layanan pendidikan berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh kepala sekolah. Hasil evaluasi itu menjadi salah satu dasar dalam menentukan kedudukan seseorang sebagai kepala sekolah,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara profesional dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
Namun, pernyataan Iqbal mengenai pengunduran diri kepala sekolah justru memunculkan tafsir baru. Ia menyebut pengunduran diri merupakan konsekuensi yang dapat terjadi apabila target kinerja tidak tercapai.
“Mengenai adanya kepala sekolah yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja. Pengunduran diri itu akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan di kalangan kepala sekolah: apakah surat pengunduran diri benar-benar diajukan secara sukarela, atau justru menjadi bagian dari proses evaluasi yang sedang berjalan.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Sulsel belum merinci jumlah kepala sekolah yang dievaluasi, jumlah yang mengajukan pengunduran diri, maupun indikator kinerja yang digunakan dalam penilaian.
Padahal, persoalan kepala sekolah bukan isu kecil. Dalam sistem pendidikan nasional, kepala sekolah merupakan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan memimpin satuan pendidikan.
Pengangkatan maupun pemberhentiannya diatur melalui berbagai regulasi, termasuk ketentuan kementerian terkait dan aturan manajemen ASN. Karena itu, pergantian kepala sekolah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap manajemen sekolah, terutama menjelang tahun ajaran baru.


