DPRD Sulawesi Selatan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar segera menuntaskan sisa pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat di kawasan Sudiang, Makassar. Lahan tersebut merupakan area yang terdampak pembangunan Stadion Internasional Sudiang yang saat ini prosesnya sudah mulai berjalan.
Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan milik warga seluas sekitar dua hektare dengan nilai kurang lebih Rp28 miliar.
Menurutnya, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayar Rp10 miliar pada 2024. Namun hingga kini masih tersisa sekitar Rp18 miliar yang belum diselesaikan.
“Pembangunan di lokasi sudah berjalan, sementara masyarakat menyatakan keberatan karena hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Karena itu mereka mengajukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan Stadion Sudiang,” ujar Kadir.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan DPRD meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
DPRD Minta Anggaran Masuk APBD Perubahan 2026
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulsel menyepakati sejumlah poin kesimpulan guna mempercepat penyelesaian pembayaran lahan.
Pertama, Biro Hukum diminta membuat surat rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran agar usulan pembayaran dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan anggaran sekitar Rp18 miliar pada APBD Perubahan tahun 2026 guna menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan milik masyarakat.
Kadir meminta seluruh pihak terkait berkoordinasi dengan baik dalam proses penganggaran. Ia menegaskan jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.
“Semua pihak harus saling berkoordinasi dan tidak melepas tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai pada dasarnya Pemprov Sulsel memiliki keinginan menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun persoalan muncul karena program itu belum masuk prioritas penganggaran akibat tidak adanya usulan resmi.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menyarankan agar usulan penganggaran diajukan oleh Dispora Sulsel. Namun pihak Dispora mengaku tidak mengetahui adanya saran tersebut.
“Seharusnya Biro Hukum yang selama ini menangani persoalan ini dapat menyampaikan kepada Dispora agar usulan penganggaran bisa segera diajukan,” kata Kadir.
Kadir menegaskan DPRD Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 anggaran tersebut tidak dimasukkan, masalah ini berpotensi menjadi bahan interpelasi DPRD kepada Pemprov Sulsel.
“Kami akan terus mengawal masalah ini dan meminta penjelasan pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 apabila belum juga dianggarkan,” pungkasnya.
Pemprov Hadapi Empat Gugatan Lahan
Di sisi lain, persoalan lahan di kawasan pembangunan stadion juga masih bergulir di jalur hukum.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel, Herwin, mengungkapkan saat ini terdapat empat gugatan yang diajukan terkait lahan di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“Ada satu perkara yang sampai tingkat banding dan kami menang, serta satu gugatan lainnya juga dimenangkan di tingkat pertama,” ujarnya.
Meski demikian, proses pembangunan stadion tetap dipersiapkan. Pemerintah bersama Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan pembangunan Stadion Internasional Sudiang di kawasan tersebut.
Proyek Stadion Senilai Rp674,9 Miliar
PT Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan stadion. Sementara lelang manajemen konstruksi dimenangkan oleh PT Kogas Driyap Konsultan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Suherman, mengatakan kontrak proyek tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian PUPR. Saat ini pihaknya bersama instansi terkait tengah membahas sejumlah persiapan teknis di lapangan, termasuk akses masuk alat berat.
“Sekarang saya dengan PUPR sedang membahas seperti aksesibilitas alat berat,” kata Suherman.
Ia menambahkan pihak kontraktor juga telah turun langsung meninjau lokasi pembangunan stadion. Mobilisasi alat berat direncanakan akan segera dilakukan.
“Alat-alat besar mulai dimasukkan. Lewat jalur mana itu sudah dibahas. Pihak Waskita juga meminta bantuan Dispora terkait penyediaan listrik dan air di lokasi,” jelasnya.
Setelah mobilisasi alat berat, kontraktor akan melakukan pembersihan area pembangunan yang saat ini masih dipenuhi semak belukar.
Sementara itu, jadwal seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking stadion masih menunggu penetapan.
Diketahui, Kementerian PUPR menyiapkan pagu anggaran pembangunan Stadion Internasional Sudiang sebesar Rp674,9 miliar.
Rinciannya, alokasi tahun 2025 sebesar Rp96 miliar, tahun 2026 sebesar Rp454,9 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp123,9 miliar.
Adapun jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut direncanakan selama 540 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan.


