Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan parkir liar di depan SD Sudirman, Senin (28/9/2026) pagi. Sebanyak 25 motor diangkut menggunakan truk Dishub dan diberikan sanksi tilang elektronik (ETLE).
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban dilakukan setelah menerima banyak aduan masyarakat. “Memang kita sering menerima laporan masyarakat mengenai parkir bahu jalan di lokasi ini,” ujarnya.
Irwan menegaskan di lokasi sudah terpasang tanda larangan parkir, namun masih sering diabaikan pengendara. “Motor yang parkir sembarangan kita angkut ke Losari untuk diberikan sanksi tilang ETLE. Tilang ini akan muncul saat pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memberi efek jera agar masyarakat tidak lagi meremehkan aturan parkir. “Orangnya harus datang ke tempat kita untuk disanksi tilang, baru motornya dilepaskan,” tegas Irwan.
Dishub berharap penertiban rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban umum. “Parkir sembarangan adalah bagian dari ketertiban umum. Kita ingin masyarakat semakin sadar,” tambahnya.


