Ekonomi

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax
Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

“Angka ini bukan hanya capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan data DJP, berikut rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari:

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):

Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT

Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Badan (IDR): 23 SPT

Total: 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):

Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT

Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT

Transaksi Jumbo Saham BCA Rp3,06 Triliun dalam Sepekan, BCA Bantah Rumor Akuisisi Haji Isam

Badan (USD): 3 SPT

Badan (IDR): 574 SPT

Total: 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat

Seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456

Wajib Pajak Badan: 817.228

Instansi Pemerintah: 88.409

PMSE: 221

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, yang terdiri atas:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184

Wajib Pajak Badan: 3.794

Instansi Pemerintah: 168

Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan

DJP memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk Kring Pajak 1500200 serta layanan tatap muka di kantor pajak terdekat.

Imbauan DJP

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik