Hukum

Baru 4 Hari Dilantik, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Baru 4 Hari Dilantik, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Baru 4 Hari Dilantik, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Muhammad Hasbullah Idris (MHI) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel PT CNI. Penetapan itu keluar hanya empat hari setelah MHI dilantik sebagai Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.

Kejagung sebelumnya menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Penyidik juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, termasuk MHI. “Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

MHI ditetapkan selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Ia bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Tersangka lain ialah pihak swasta berinisial NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019. “Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” jelas Anang.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI diduga mengatur dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor. “Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401 miliar. “Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.

Yusril Sebut Pesta Narkoba di Rutan Depok Momentum Perbaikan Lapas

PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang itu kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Meski begitu, Kejagung menegaskan penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

Pelantikan MHI sebagai Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra dilakukan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) pada Senin (21/9). Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Sultra nomor: 100/3.3.1/303 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 September 2026. Dalam pelantikan tersebut, turut dilantik 46 pejabat eselon 2 hingga 4 dan 25 kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKD Sultra Andi Khaeruni belum memberikan penjelasan lebih jauh. “Maaf, saya masih dalam perjalanan,” ujarnya, Senin (28/9).

Penetapan MHI menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel PT CNI. Kejagung memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan, termasuk setelah PT CNI menyerahkan Rp 401 miliar yang disita dan dititipkan di RPL Bank Mandiri.

Terungkap Praktik Sewa Sel Mewah di Lapas Cibinong, Tarif Capai Rp1 Miliar Setahun

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik